Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA–Satres Narkoba Polres Metro Bekasi ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, tiga orang tersangka berhasil diamankan diantaranya, W (27), AS (32) dan KU (31).
Pelaku diamankan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga seorang laki-laki bernama WA sering memperjual belikan narkotika jenis sabu. Kemudian team dari Satres Narkoba melakukan serangkain penyelidikan pada Sabtu (23/6/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, sehingga diketahui ciri-ciri tersangka.
“Tersangka W dan AS diamankan di depan pos security perumahan Victoria Grand Residence Kp. Bali, Desa Segara Makmur, Tarumajaya,” kata, Kepala Satres Narkoba, Ajun Komisaris Besar Alron Situnjak, usai menggelar konferensi pers di lobi Mapolresto Bekasi, Rabu (11/7).
Dari tangan tersangka, diamankan bungkus plastik klip bening didalam saku celana tersangka yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram dan 5 bungkus plastik klip bening didalam bungkus bekas rokok dengan berat 11,48 gram yang dikubur didalam tanah tidak jauh dari penangkapan tersangka.
“Diakui tersangka menyimpan sabu guna mengelabui petugas, kemudian tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr Egi (DPO) melalui perantara Sdr Mentoy (DPO),” ujarnya.
Lanjut dia, ketika dilakukan interogasi tersangka WA diperoleh informasi bahwa tersangka juga menggadaikan senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru caliber 38 mm kepada KU.
“Setelah mendapatkan informasi dari WA selanjutnya kita tindaklanjuti dengan mencari keberadaan KU dan berhasil menangkapnya pada Selasa (26/6/2018) di rumahnya, di Kp. Tambun Semer RT 03/03, Desa Pahlawan Setia, Tarumajaya. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 2 buir peluru caliber 38 mm dari dalam lemari baju,” ungkap dia.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, Narkoba jenia Sabu dengan berat 0,57 gram dan 11,48 gram dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru caliber 38 mm.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 (1) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 1 (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. (son/ddk)