Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Terapkan Aturan Larangan Iklan Rokok, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Terapkan Aturan Larangan Iklan Rokok, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan

Terapkan Aturan Larangan Iklan Rokok, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan

admin Published 11/07/2019
Share
3 Min Read
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menerima secara langsung penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek. FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi

Fakta Bekasi, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mendapatkan penghargaan di bidang kesehatan. Kali ini, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menganugerahkan Gelar Awya Pariwara kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Gelar ini diberikan kepada daerah yang telah memiliki peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok, dan atas upaya yang dilakukan terkait pelarangan iklan rokok di luar gedung.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, menerima secara langsung penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, bertepatan dengan Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019 bertempat di Gedung Prof. Sujudi, Kantor Kementerian Kesehatan RI,  Jakarta Kamis (11/7/2019).

Menteri Kesehatan dalam sambutannya mengatakan bahwa kita dapat mencegah penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok, dan kita tidak harus ‘sakit-sakitan’ di hari tua.

“Usia harapan hidup di Indonesia, jika kita pakai Indeks Pembangunan Manusia, itu meningkat (yakni) 71,4 tahun. Tetapi, usia sehatnya hanya sekitar 62 tahun, berarti kita ‘sakit-sakitan’ selama 8-9 tahun.  Sayang betul kalau selama itu kita harus sakit-sakitan. Apakah kita bisa mencegah penyakit jantung? Tentu bisa, dengan mengurangi hipertensi dan lainnya. Hipertensi juga meningkat (menjangkiti) 40% masyarakat Indonesia,” katanya.

Nila juga mengatakan bahwa zat-zat yang terkandung di dalam rokok adalah penyebab penyakit katastropik yang membebani BPJS Kesehatan sekitar 30 persen, dan menjadi sumber defisit terbesar BPJS Kesehatan.

Sementara itu Bupati Bekasi, menyampaikan rasa syukurnya telah mendapatkan penghargaan ini, dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendukung program dan kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya dalam hal pengurangan dampak resiko rokok dan tembakau.

“Pelarangan iklan rokok diluar gedung sangat perlu dan penting untuk mencegah munculnya perokok – perokok pemula sehingga anak – anak kita terhindar dari bahaya rokok,” ucap Bupati.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny, mengatakan larangan iklan rokok di luar gedung itu sudah diterapkan di seluruh Wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar gedung, meskipun pihaknya tidak memungkiri masih ada iklan rokok yang terpampang di beberapa wilayah, hal itu menurutnya hanya menunggu habisnya masa kontrak izin reklame.

“Untuk Pengajuan Izin baru Iklan Rokok di luar gedung sudah tidak diberikan lagi, sementara yang masih ada hanya menunggu masa berlaku izinnya habis,” terang Sri Enny.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati tanggal 31 Mei, pada tahun 2019 mengangkat tema tentang “Rokok dan Kesehatan Paru” yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan. (adv)

You Might Also Like

Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin 11/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dirut BBWM Prananto serahkan bantuan CSR kepada LASKA Darul Ihsan, Kamis (11/7). FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. BBWM Serahkan CSR Kepada 45 Anak LKSA Darul Ihsan
Next Article Agar Dapat Membangun Wilayah Jabar, Pemkab Bekasi Siap Sinkronisasi Program Prioritas Pemprov

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip, Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu
Pemerintahan 19/09/2025
Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas
Hukum Pemerintahan Pendidikan 19/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?