Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU

Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU

admin Published 20/09/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KOTA BEKASI – Terungkap sejumlah aset pribadi terdakwa kasus penipuan arisan online (arisol) ‘Mama Yona’, Desy Chrisna Yulyani Sitanggang, dalam sidang lanjutan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Dalam persidangan disebutkan, bahwa terdakwa Desy telah membeli sejumlah aset yang diduga menggunakan uang para member arisol yang disetorkan ke rekeningnya.

Aset yang terungkap, diantaranya pembelian satu unit mobil Honda Jazz tahun 2018 melalui kartu debit, serta pembelian satu unit rumah yang dibayar dengan sistem transfer. Dengan demikian, selain pasal penipuan dan penggelapan serta UU ITE, pentolan grup arisol itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jelas mengarah ke pencucian uang. Karena pembayaran mobil dari debit BCA rekening terdakwa sendiri dan pembelian rumah juga dengan waktu yang singkat,” kata Ketua Kuasa Hukum, Syafrudin, Kamis (20/9).

Selain itu, kehadiran tiga orang saksi pada sidang kedua, yakni marketing Honda Jazz, marketing pembelian rumah dan Fejuna alias Pirang selaku admin arisol, dinilai pihak kuasa hukum korban tidak berkompeten untuk dijadikan saksi.

“Keterangan Fejuna yang bukan korban atau dirugikan tapi dijadikan saksi, seperti sudah dikondisikan. Hakim juga jadi dibuat penasaran karena jawaban yang diberikan saksi selalu berputar-putar,” jelasnya.

Meski begitu, Syafrudin yakin majelis hakim mampu bertindak secara profesional saat mendengarkan keterangan dari para saksi. “Tapi saya rasa majelis hakim sudah biasa menilai setiap keterangan yang disampaikan terdakwa maupun saksi, benar atau tidak,” paparnya.

Sementara, Hakim Ketua, Holoan Silalahi, sempat menyinggung terkait mekanisme serta data akurat arisan online yang dijalani para member, untuk kemudian diperlihatkan di persidangan.

“Harus diketahui rinciannya, berapa yang disetor oleh para member dan berapa keuntungan yang diterima member,” imbuhnya dalam sidang.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan arisan online ‘Mama Yona’ rencananya akan kembali digelar pada Selasa, 25 September 2018, dengan menghadirkan saksi ahli serta para korban yang berasal dari luar daerah, diantaranya Jawa Timur, Medan, Ciamis, Pekan Baru dan Bali. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 20/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Server LPSE Eror, Lelang Proyek di Kabupaten Bekasi Jadi Molor
Next Article Pembangunan Jembatan Tegal Gede Akhirnya Dilanjutkan

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?