Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU

Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU

admin Published 20/09/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KOTA BEKASI – Terungkap sejumlah aset pribadi terdakwa kasus penipuan arisan online (arisol) ‘Mama Yona’, Desy Chrisna Yulyani Sitanggang, dalam sidang lanjutan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Dalam persidangan disebutkan, bahwa terdakwa Desy telah membeli sejumlah aset yang diduga menggunakan uang para member arisol yang disetorkan ke rekeningnya.

Aset yang terungkap, diantaranya pembelian satu unit mobil Honda Jazz tahun 2018 melalui kartu debit, serta pembelian satu unit rumah yang dibayar dengan sistem transfer. Dengan demikian, selain pasal penipuan dan penggelapan serta UU ITE, pentolan grup arisol itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jelas mengarah ke pencucian uang. Karena pembayaran mobil dari debit BCA rekening terdakwa sendiri dan pembelian rumah juga dengan waktu yang singkat,” kata Ketua Kuasa Hukum, Syafrudin, Kamis (20/9).

Selain itu, kehadiran tiga orang saksi pada sidang kedua, yakni marketing Honda Jazz, marketing pembelian rumah dan Fejuna alias Pirang selaku admin arisol, dinilai pihak kuasa hukum korban tidak berkompeten untuk dijadikan saksi.

“Keterangan Fejuna yang bukan korban atau dirugikan tapi dijadikan saksi, seperti sudah dikondisikan. Hakim juga jadi dibuat penasaran karena jawaban yang diberikan saksi selalu berputar-putar,” jelasnya.

Meski begitu, Syafrudin yakin majelis hakim mampu bertindak secara profesional saat mendengarkan keterangan dari para saksi. “Tapi saya rasa majelis hakim sudah biasa menilai setiap keterangan yang disampaikan terdakwa maupun saksi, benar atau tidak,” paparnya.

Sementara, Hakim Ketua, Holoan Silalahi, sempat menyinggung terkait mekanisme serta data akurat arisan online yang dijalani para member, untuk kemudian diperlihatkan di persidangan.

“Harus diketahui rinciannya, berapa yang disetor oleh para member dan berapa keuntungan yang diterima member,” imbuhnya dalam sidang.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan arisan online ‘Mama Yona’ rencananya akan kembali digelar pada Selasa, 25 September 2018, dengan menghadirkan saksi ahli serta para korban yang berasal dari luar daerah, diantaranya Jawa Timur, Medan, Ciamis, Pekan Baru dan Bali. (FB)

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin 20/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Server LPSE Eror, Lelang Proyek di Kabupaten Bekasi Jadi Molor
Next Article Pembangunan Jembatan Tegal Gede Akhirnya Dilanjutkan

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?