Fakta Bekasi, KOTA BEKASI – Terungkap sejumlah aset pribadi terdakwa kasus penipuan arisan online (arisol) ‘Mama Yona’, Desy Chrisna Yulyani Sitanggang, dalam sidang lanjutan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Dalam persidangan disebutkan, bahwa terdakwa Desy telah membeli sejumlah aset yang diduga menggunakan uang para member arisol yang disetorkan ke rekeningnya.
Aset yang terungkap, diantaranya pembelian satu unit mobil Honda Jazz tahun 2018 melalui kartu debit, serta pembelian satu unit rumah yang dibayar dengan sistem transfer. Dengan demikian, selain pasal penipuan dan penggelapan serta UU ITE, pentolan grup arisol itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jelas mengarah ke pencucian uang. Karena pembayaran mobil dari debit BCA rekening terdakwa sendiri dan pembelian rumah juga dengan waktu yang singkat,” kata Ketua Kuasa Hukum, Syafrudin, Kamis (20/9).
Selain itu, kehadiran tiga orang saksi pada sidang kedua, yakni marketing Honda Jazz, marketing pembelian rumah dan Fejuna alias Pirang selaku admin arisol, dinilai pihak kuasa hukum korban tidak berkompeten untuk dijadikan saksi.
“Keterangan Fejuna yang bukan korban atau dirugikan tapi dijadikan saksi, seperti sudah dikondisikan. Hakim juga jadi dibuat penasaran karena jawaban yang diberikan saksi selalu berputar-putar,” jelasnya.
Meski begitu, Syafrudin yakin majelis hakim mampu bertindak secara profesional saat mendengarkan keterangan dari para saksi. “Tapi saya rasa majelis hakim sudah biasa menilai setiap keterangan yang disampaikan terdakwa maupun saksi, benar atau tidak,” paparnya.
Sementara, Hakim Ketua, Holoan Silalahi, sempat menyinggung terkait mekanisme serta data akurat arisan online yang dijalani para member, untuk kemudian diperlihatkan di persidangan.
“Harus diketahui rinciannya, berapa yang disetor oleh para member dan berapa keuntungan yang diterima member,” imbuhnya dalam sidang.
Sidang kasus penipuan dan penggelapan arisan online ‘Mama Yona’ rencananya akan kembali digelar pada Selasa, 25 September 2018, dengan menghadirkan saksi ahli serta para korban yang berasal dari luar daerah, diantaranya Jawa Timur, Medan, Ciamis, Pekan Baru dan Bali. (FB)