Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU

Terdakwa Arisol ‘Mama Yona’ Didakwa TPPU

admin Published 20/09/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, KOTA BEKASI – Terungkap sejumlah aset pribadi terdakwa kasus penipuan arisan online (arisol) ‘Mama Yona’, Desy Chrisna Yulyani Sitanggang, dalam sidang lanjutan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Dalam persidangan disebutkan, bahwa terdakwa Desy telah membeli sejumlah aset yang diduga menggunakan uang para member arisol yang disetorkan ke rekeningnya.

Aset yang terungkap, diantaranya pembelian satu unit mobil Honda Jazz tahun 2018 melalui kartu debit, serta pembelian satu unit rumah yang dibayar dengan sistem transfer. Dengan demikian, selain pasal penipuan dan penggelapan serta UU ITE, pentolan grup arisol itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jelas mengarah ke pencucian uang. Karena pembayaran mobil dari debit BCA rekening terdakwa sendiri dan pembelian rumah juga dengan waktu yang singkat,” kata Ketua Kuasa Hukum, Syafrudin, Kamis (20/9).

Selain itu, kehadiran tiga orang saksi pada sidang kedua, yakni marketing Honda Jazz, marketing pembelian rumah dan Fejuna alias Pirang selaku admin arisol, dinilai pihak kuasa hukum korban tidak berkompeten untuk dijadikan saksi.

“Keterangan Fejuna yang bukan korban atau dirugikan tapi dijadikan saksi, seperti sudah dikondisikan. Hakim juga jadi dibuat penasaran karena jawaban yang diberikan saksi selalu berputar-putar,” jelasnya.

Meski begitu, Syafrudin yakin majelis hakim mampu bertindak secara profesional saat mendengarkan keterangan dari para saksi. “Tapi saya rasa majelis hakim sudah biasa menilai setiap keterangan yang disampaikan terdakwa maupun saksi, benar atau tidak,” paparnya.

Sementara, Hakim Ketua, Holoan Silalahi, sempat menyinggung terkait mekanisme serta data akurat arisan online yang dijalani para member, untuk kemudian diperlihatkan di persidangan.

“Harus diketahui rinciannya, berapa yang disetor oleh para member dan berapa keuntungan yang diterima member,” imbuhnya dalam sidang.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan arisan online ‘Mama Yona’ rencananya akan kembali digelar pada Selasa, 25 September 2018, dengan menghadirkan saksi ahli serta para korban yang berasal dari luar daerah, diantaranya Jawa Timur, Medan, Ciamis, Pekan Baru dan Bali. (FB)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 20/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Server LPSE Eror, Lelang Proyek di Kabupaten Bekasi Jadi Molor
Next Article Pembangunan Jembatan Tegal Gede Akhirnya Dilanjutkan

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?