Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tersandung Kasus Mafia Tanah HS Masih Dinas, Ini Kata BPPKD
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Tersandung Kasus Mafia Tanah HS Masih Dinas, Ini Kata BPPKD

Tersandung Kasus Mafia Tanah HS Masih Dinas, Ini Kata BPPKD

admin Published 06/09/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Terjerat kasus perkara mafia tanah Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya Staf Ahli Bupati Herman Sujito (HS) masih berseragam dinas (masuk kerja), Kamis (6/9).

Kepala Badan Pendidikan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Kabupaten Bekasi, Oded S Yahya mengungkapkan bahwa saudara Herman Sugito masih masuk kerja tadi hari ini. Karena statusnya sampai hari ini belum di ketahui sudah di tetapkan sebagai terdakwa atau masih proses.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Kasus Mafia Tanah, Ketua APDESI dan Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka

“Iyah tadi pagi beliau (HS_red) masih masuk kerja, dan belum di non aktifkan,” ungkapnya di konfirmasi melalui telephone selulernya

Jelas Oded, status dari pada HS sampai saat ini masih di pelajari dan akan di tindaklanjuti. BPPKD kabupaten Bekasi pada intinya akan mengambil sikap tegas apabila sudah ada putusan tetap yang di keluarkan.

Untuk sementara ini, pihaknya (BPPkD-red) akan coba mengkonfirmasi langsung dengan Staff ahli berinisial HS mengenai terhadap masalah yang menjeratnya. Karena pihaknya tidak bisa serta merta langsung memvonis bersalah apabila belum ada putusan yang jelas.

“Kita akan pelajari dulu permasalahan yang melibatkan beliau, jika sudah putusan tetap baru diambil tindakan yang tegas,” katanya

Oded berharap, persoalan terhadap HS mesti di bicarakan dulu dan tidak bisa begitu saja pihaknya mengambil tindakan tegas. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 06/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hasil Pilkades Diwarnai Protes, Polsek Cikarang Pusat Lakukan Eksta Pengamanan
Next Article LAMI Minta Bupati Pecat HS

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?