Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tim Saber Pungli Tangkap 8 Oknum Dishub Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Tim Saber Pungli Tangkap 8 Oknum Dishub Kabupaten Bekasi

Tim Saber Pungli Tangkap 8 Oknum Dishub Kabupaten Bekasi

admin Published 17/05/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Delapan oknum pengawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi terjaring Tim Saber Pungli Polres Metro Bekasi lantaran melakukan pungli terhadap beberapa angkutan umum.

Mereka diduga melakukan pungutan di sekitar Pasar Cibitung, depan Sentral Grosir Cikarang (SGC) dan Kantor Dishub. Dari penangkapan 8 oknum tersebut, diantaranya 5 non ASN serta 3 ASN. Wakapolrestro Bekasi Kabupaten, AKBP Lutfhie membenarkan hal itu.

Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan ini. Lutfhie menyatakan, para oknum tersebut masih dalam pemeriksaan. “Baru diperiksa,” ujar dia yang dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (17/5).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Rizal Marito membenarkan hal tersebut. Namun dirinya juga menepis bahwa operasi yang dilakukan adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Itu giat Saber Pungli Polres. Bukan OTT,” tegasnya.

Sedangkan menurut Kanit Tipikor Polres Metro Bekasi Kabupaten, Aiptu Trisno menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan sopir Angkum mengeluhkan oknum Dishub yang melakukan pungutan tidak sesuai.

Sesuai karcis retribusi, beber dia, untuk kendaraan jenis angkutan elf dan angkutan umum lainnya bertuliskan retribusi sebesar Rp 3.000. Namun para oknum tersebut memungut sebesar Rp 5.000 – Rp 7.000, bahkan lebih.

“Para sopir angkot lapor ke kita ini legal apa tidak, kemudian kita ringkus ke Polres 8 oknum Dishub tersebut,” cetusnya saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Beber dia, pihaknya meringkus oknum Dishub serempak pada hari Rabu Lalu (16/5). Pertama, pihaknya meringkus dua oknum non ASN di depan Kantor Dishub. Kemudian tiga oknum ASN di Kantor Dishub. Lalu sisanya, tiga oknum non PNS Dishub diringkus di depan SGC dan Pasar Cibitung.

Namun saat ditanya inisial oknum Dishub tersebut, dirinya enggan mengungkapkannya. “Dari hasil penangkapan itu semuanya cowok dan kita periksa,” tegasnya.

Tetapi, penarikan tersebut sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Restribusi pasal 93. “Mereka sudah dipulangkan. Ini sudah sesuai Perda, tapi kalau ini legal kan sudah ada payung hukum,” jelasnya. (fb)

You Might Also Like

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

admin 17/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta – Bandung Prioritas Rampung
Next Article Musyawarah Kedua, BPN Undang 48 Pemilik Bidang Kelurahan Jatimulya

Paling Banyak Dibaca

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM
Pemerintahan 20/01/2026
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?