Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Musyawarah Kedua, BPN Undang 48 Pemilik Bidang Kelurahan Jatimulya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Musyawarah Kedua, BPN Undang 48 Pemilik Bidang Kelurahan Jatimulya

Musyawarah Kedua, BPN Undang 48 Pemilik Bidang Kelurahan Jatimulya

admin Published 17/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN– Pembangunan fisik proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung, BPN Kabupaten Bekasi mengundang 48 pemilik lahan di Kelurahan Jatimulya. Mereka diundangkan untuk menyelesaikan persoalan harga ganti rugi terhadap lahan beserta harta benda yang berada di atasnya.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, musyawarah itu menjadi yang kedua dilakukan. Sebelumnya, musyarawah telah dilakukan terhadap 147 pemilik lahan.

Baca juga: Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta – Bandung Prioritas Rampung

“Pada musyawarah pertama, tidak semuanya hadir maka dari itu dilakukan musyarawah kedua. Ini penting karena menyangkut hak masyarakat selaku pemilik lahan,” kata dia, Jumat (17/5).

Sejauh ini, lanjut Deni, masyarakat memahami dan menyepakati nilai ganti rugi. Penilaian pun dilakukan oleh tim apraisial yang ditunjuk secara independen. Meskipun demikian, terdapat masyarakat masih memiliki pertimbangan lain.

“Pada dasarnya kami telah memproses ini sesuai prosedur. Namun jika memang belum disepakati hingga musyawarah ketiga, maka sesuai aturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya kami sampaikan ke pengadilan,” ucapnya.

Namun begitu, Deni mengimbau masyarakat pemilik lahan agar memproses ganti rugi sendiri tanpa diwakilkan. Karena, pemilik harus mengetahui betul nilai yang menjadi haknya. (ger)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 17/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tim Saber Pungli Tangkap 8 Oknum Dishub Kabupaten Bekasi
Next Article Anggota Polsek Cikarang Barat Bubarkan Massa Hendak Tawuran

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?