Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Musyawarah Kedua, BPN Undang 48 Pemilik Bidang Kelurahan Jatimulya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi
Pemerintahan
Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan
Pemerintahan
Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Musyawarah Kedua, BPN Undang 48 Pemilik Bidang Kelurahan Jatimulya

Musyawarah Kedua, BPN Undang 48 Pemilik Bidang Kelurahan Jatimulya

admin Published 17/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN– Pembangunan fisik proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung, BPN Kabupaten Bekasi mengundang 48 pemilik lahan di Kelurahan Jatimulya. Mereka diundangkan untuk menyelesaikan persoalan harga ganti rugi terhadap lahan beserta harta benda yang berada di atasnya.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, musyawarah itu menjadi yang kedua dilakukan. Sebelumnya, musyarawah telah dilakukan terhadap 147 pemilik lahan.

Baca juga: Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta – Bandung Prioritas Rampung

“Pada musyawarah pertama, tidak semuanya hadir maka dari itu dilakukan musyarawah kedua. Ini penting karena menyangkut hak masyarakat selaku pemilik lahan,” kata dia, Jumat (17/5).

Sejauh ini, lanjut Deni, masyarakat memahami dan menyepakati nilai ganti rugi. Penilaian pun dilakukan oleh tim apraisial yang ditunjuk secara independen. Meskipun demikian, terdapat masyarakat masih memiliki pertimbangan lain.

“Pada dasarnya kami telah memproses ini sesuai prosedur. Namun jika memang belum disepakati hingga musyawarah ketiga, maka sesuai aturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya kami sampaikan ke pengadilan,” ucapnya.

Namun begitu, Deni mengimbau masyarakat pemilik lahan agar memproses ganti rugi sendiri tanpa diwakilkan. Karena, pemilik harus mengetahui betul nilai yang menjadi haknya. (ger)

You Might Also Like

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah

Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

admin 17/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tim Saber Pungli Tangkap 8 Oknum Dishub Kabupaten Bekasi
Next Article Anggota Polsek Cikarang Barat Bubarkan Massa Hendak Tawuran

Paling Banyak Dibaca

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan 11/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?