Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tindaklanjuti Surat Dari ATR/BPN, Pj. Bupati Bekasi Tinjau TPS Ilegal di Kali CBL
Share
Sign In
Notification
Latest News
Dikawal Ratusan Warga, Anita Permatasari Resmi Daftar Calon Kades Kalijaya
Pemerintahan
Dipanggil Komisi 1, Dewas Perumda TB Kena Semprot
Pemerintahan
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Tindaklanjuti Surat Dari ATR/BPN, Pj. Bupati Bekasi Tinjau TPS Ilegal di Kali CBL

Tindaklanjuti Surat Dari ATR/BPN, Pj. Bupati Bekasi Tinjau TPS Ilegal di Kali CBL

admin Published 24/08/2022
Share
4 Min Read
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong tinjau lahan TPS Ilegal Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bekasi Rahmat Atong tinjau lahan TPS Ilegal Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melayangkan surat kepada Pemkab Bekasi perihal Penanganan Pertama Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bekasi.

Surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang tersebut, merujuk pada penyalahgunaan pemanfaatan lahan TPS Ilegal Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Ada pun dugaan pelanggaran dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah lebih dulu menindak dua orang pengelola TPS Ilegal berinisial ES dan A.

Dimana sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan dua tersangka kasus tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tersangka ES dan A sebagai pengelola TPS ilegal dikenakan Pasal 98 dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp3 miliar.

Menindaklanjuti surat tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan langsung melakukan peninjauan ke lokasi TPS. Dani menjelaskan memang terdapat pelanggaran tata ruang akibat keberadaan TPS itu.

“Iya kita dapat atensi dari Menteri ATR/BPN, jadi di sepanjang bantaran Sungai CBL dan dari citra satelit mulai 2002 sampai 2022, berarti 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,” tutur Dani di lokasi, Rabu (24/8/2022).

Dani memastikan bahwa kini tak ada lagi kegiatan pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut. Ia pun bersyukur proses hukum kepada kedua tersangka masih terus dilanjutkan.

“Ternyata memang sudah ditindak sejak bulan Februari 2022 di zaman Plt Pak Marjuki, sudah ditutup atas dorongan dari Kementrian LHK. Mereka turun tangan, dan bahkan sudah ada dua tersangka selaku pengelola tps ilegal ini dan sekarang sudah masuk tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Sebagai tindaklanjut, Dani menjelaskan pihaknya akan kembali mengirim surat secara resmi untuk melaporkan kondisi terkini di TPS ilegal itu kepada Kementerian ATR/BPN.

Dani menilai kedua tersangka bahkan juga bisa dikenakan pasal berlapis atas pelanggaran tata ruang di lahan seluas 3,6 hektar tersebut, yang awalnya difungsikan sebagai lahan terbuka hijau dan Daerah Aliran Sungai.

“Adapun untuk lokasi ini, langkah lebih lanjutnya pertama kami akan jawab kepada Kementerian ATR/BPN bahwa sudah ada penindakan meskipun baru dari sisi lingkungan. Tapi nanti bisa dikenakan juga pasal penyalahgunaan ataupun pelanggaran pemanfaatan ruangnya secara sekaligus,” ucap Dani.

Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka kasus tempat pengelolaan sampah (TPS) ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tersangka ES dan A sebagai pengelola TPS ilegal dikenakan Pasal 98 dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp3 miliar. (FB)

You Might Also Like

Dikawal Ratusan Warga, Anita Permatasari Resmi Daftar Calon Kades Kalijaya

Dipanggil Komisi 1, Dewas Perumda TB Kena Semprot

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

admin 24/08/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tim Porprov Sepakbola Kabupaten Bekasi Akhirnya Kalah
Next Article Puluhan Calon Peserta Abang Mpok 2022 Datangi DPD KNPI Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan 11/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?