Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Tunggak Pajak Miliaran, Bupati Minta Oasis Segera Bayar
Share
Sign In
Notification
Latest News
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan
Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Jelang NATARU, Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Tunggak Pajak Miliaran, Bupati Minta Oasis Segera Bayar

Tunggak Pajak Miliaran, Bupati Minta Oasis Segera Bayar

admin Published 09/03/2018
Share
3 Min Read

faktabekasi.com, CIKARANG SELATAN–Bupati Neneng Hasanah Yasin mengakui adanya komunikasi yang tidak berjalan baik terkait banyaknya potensi pajak daerah yang tidak tergali. Meski demikian, dia menegaskan, temuan Pansus XXVI tentang banyaknya wajib pajak yang menunggak segera ditindaklanjuti.

“Semua temuan ini akan segera kami buatkan surat agar membayar,” kata Neneng saat ditemui  djapos.com usai menggelar pertemuan dengan para awak media di Hotel Grand Zuri, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/3/2018).

Hal tersebut diungkapkan Neneng terkait banyaknya temuan yang didapat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perpajakkan yang disusun Pansus XXVI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Sidak Pansus Raperda, The Oasis Nunggak Pajak Miliaran

Setidaknya Pansus mendapatkan tiga temuan besar yang keseluruhannya berkaitan dengan potensi pajak yang tidak tergali. Di antaranya apartemen Oasis yang diduga menunggak BPHTB hingga Rp 30 miliar, kemudian dari ribuan pabrik yang berdiri tercatat hanya 300 pabrik yang membayar pajak air tanah, lalu tidak lengkap data pajak penerangan jalan yang dipungut PLN.

“Informasi tentang Oasis yang menunggak Rp 30 miliar sudah terima dan segera dibuatan suratnya agar membayar. Kalau perlu kami minta bantuan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) untuk menagih jika susah-susah amat,” kata Neneng.

Diakui Neneng, keterbatasan petugas di lapangan menjadi salah satu kendala banyaknya potensi pajak yang tidak tergali. Terlebih pajak penggunaan air tanah yang melibatkan ribuan pabrik di Kabupaten Bekasi.

“Mungkin ada (laporan) yang missed saja. Terlebih kan resources kami terbatas dengan ribuan pabrik yang ada, makanya ini menjadi kendala,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Neneng, temuan yang didapat Pansus menjadi hal positif bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari hasil pembahasan Raperda Pajak pun nantinya bakal menjadi pembuka bagi Badan Pendapatan Daerah untuk menggali potensi pajak yang selama ini tidak tersentuh.

“Pada prinsipnya saya sendiri bersyukur ada temuan jadi ketahuan mana yang menunggak, mana yang membayar. Kemudian Raperda Pajak ini membuat kita lebih aware terhadap pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Dikethaui sebelumnya sejak bulan lalu, Pansus XXVI resmi dibentuk untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah. Saat ini, penyusunan masih berlangsung dengan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan perpajakan daerah.

Selain pajak air tanah, Pansus XXVI juga menyoroti sumber pajak lainnya yang dinilai belum digali secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BPHTB, Pajak Reklame dan PBB.

Bahkan dari ribuan perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi hanya 300 perusahaan yang membayar pajak air tanah. Selain itu Pansus XXVI juga menemukan tunggakan BPHTB apartemen Oasis hingga Rp 30 miliar. (fb)

You Might Also Like

Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual

Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat

Tingkatkan Keamanan dan Kelancaran Jelang NATARU, Pengamat Puji Kinerja Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho

Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia

Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia

admin 09/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polwan Sahabat Remaja Sosiasiliasi Penyalahgunaan Narkoba
Next Article Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun

Paling Banyak Dibaca

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga 05/12/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Hukum: Sinergitas dan Kolaborasi Suatu Keniscayaan
Pemerintahan 09/12/2025
Menteri Nusron Berikan Penghargaan kepada 74 Pihak yang Berperan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025
Pemerintahan 09/12/2025
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan 12/12/2025
Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Pemerintahan 09/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?