Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun
Share
Sign In
Notification
Latest News
FORTALA Minta Plt. Bupati Bekasi Tuntaskan Amanat Perda TJSLP Sebelum Buat Inovasi CSR
Pemerintahan
DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Usulan Pengangkatan Bupati Bekasi Definitif
Pemerintahan
BPD Sukamulya Surati Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi, Pertanyakan RAB Pilkades 2026 dan Dugaan Pungutan Rp 45 Juta Dari Tiga Calon 
Pemerintahan
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Pemerintahan
FPK Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Pembauran Kebangsaan Bersama Komunitas NTT Flobamora
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun

Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun

admin Published 11/03/2018
Share
1 Min Read

faktabekasi.com, TAMBUN SELATAN–Polres Metro Bekasi lakukan razia di Tempat Hibutan Malam (THM) King Club Karaoke Hall – Room & Diskotik yang beralamat Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (11/3) dini hari. Atas rezia tersebut lima orang diamankan.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang perempuan, Ia mengungkapkan, tiga orang diamankan karena tidak dapat menunjukan identitas sementara dua orang lainnya dikarenakan masih di bawah umur.

“Kita bawa ke kantor dulu kita periksa, nanti kalau memang di bawah umur, manajemen yang ada di sini berarti memperkerjakan anak di bawah umur,” kata dia.

Ia menyatakan, jika memang dua orang perempuan tersebut merupakan anak di bawah umur, maka manajer dan pemilik tempat hiburan yang akan bertanggungjawab. “Berarti kena Undang – Undang tentang Perlindungan Anak, hukumannya sepuluh tahun,” ujar Ahmad.

Ia menyatakan, pihaknya akan memanggil manajemen THM tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya anak di bawah umur di THM tersebut.

Berdasarkan pantauan, kelima orang perempuan yang diamankan di bawa ke mobil tahan. Mereka kemudian akan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan. (fb)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 11/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tunggak Pajak Miliaran, Bupati Minta Oasis Segera Bayar
Next Article Penggerebekan Setan Budeg Jadi Pemenang Umrah

Paling Banyak Dibaca

Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
Wujud Kesejahteraan Pembecak di Kab. Bekasi, Ratusan Becak Listrik Prabowo Siap Diberikan Gratis
Pemerintahan 23/09/2026
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Kok Bisa, Akhir Triwulan 3 Serapan Anggaran Baru Mau 50 Persen?
Pemerintahan 29/09/2026
PB SPMNI Ucapkan Selamat Kepada Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto, Harap Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat
Pemerintahan 01/10/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?