Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun
Share
Sign In
Notification
Latest News
Jabat Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi Minta Dukungan dalam Mengemban Amanah
Pemerintahan
Tekankan Percepatan Program Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural
Pemerintahan
Pembongkaran Bangli di Bekasi Dinilai Tak Manusiawi, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Proyek DAS
Pemerintahan
Dari Tanah untuk Kehidupan: Sertipikasi Lahan Jadi Bekal Generasi Parangtritis
Pemerintahan
Hati-Hati Sertipikat Tanah Bisa Disalahgunakan, Menteri ATR/BPN Beri Pesan Penting
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun

Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun

admin Published 11/03/2018
Share
1 Min Read

faktabekasi.com, TAMBUN SELATAN–Polres Metro Bekasi lakukan razia di Tempat Hibutan Malam (THM) King Club Karaoke Hall – Room & Diskotik yang beralamat Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (11/3) dini hari. Atas rezia tersebut lima orang diamankan.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang perempuan, Ia mengungkapkan, tiga orang diamankan karena tidak dapat menunjukan identitas sementara dua orang lainnya dikarenakan masih di bawah umur.

“Kita bawa ke kantor dulu kita periksa, nanti kalau memang di bawah umur, manajemen yang ada di sini berarti memperkerjakan anak di bawah umur,” kata dia.

Ia menyatakan, jika memang dua orang perempuan tersebut merupakan anak di bawah umur, maka manajer dan pemilik tempat hiburan yang akan bertanggungjawab. “Berarti kena Undang – Undang tentang Perlindungan Anak, hukumannya sepuluh tahun,” ujar Ahmad.

Ia menyatakan, pihaknya akan memanggil manajemen THM tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya anak di bawah umur di THM tersebut.

Berdasarkan pantauan, kelima orang perempuan yang diamankan di bawa ke mobil tahan. Mereka kemudian akan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan. (fb)

You Might Also Like

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

BPPH Lakukan Pendampingan Hukum Perkara Bentrok Anggota PP di Setu

admin 11/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tunggak Pajak Miliaran, Bupati Minta Oasis Segera Bayar
Next Article Penggerebekan Setan Budeg Jadi Pemenang Umrah

Paling Banyak Dibaca

Tingkatkan Sinergi, Dinas Koperasi dan UMKM Sosialisasi Percepatan Desa Merah Putih
Pemerintahan 17/04/2025
Selesaikan Sertipikasi Tanah dan RDTR, Menteri Nusron Kolaborasi Ajak Kepala Daerah Se-Jawa Tengah 
Pemerintahan 21/04/2025
Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
Bisnis 26/04/2025
Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat: Menteri ATR Serahkan Sertipikat untuk Masyarakat Adat di Sumbar
Pemerintahan 29/04/2025
Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kendal: Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Cepat, Teliti, dan Sesuai Aturan
Pemerintahan 28/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?