Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA—Satuan Narkoba dan Obat Terlarang, Polres Metro Bekasi, mengamankan salah satu bandar narkoba dengan mengamankan Barang bukti, satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang didalamnya terdapat 5 bungkus plastic klip bening kecil masing – masing di bungkus tisu warna putih dengan berat brutto 3,45 gram, satu buah HP merk ASUS dan satu buah tas pinggang.
Peristiwa penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKBP Arlond Sitinjak dilakukan di jalan perkasa Desa Pasir Tanjung RT 01/008, Kecamatan Cikarang Barat, setelah sebelumnya petugas mendapat laporan adanya transaksi narkoba, berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan Fitri Zaenudin (terduga pelaku) hendak mengedarkan narkoba.
“Pelaku kita amankan dengan barang bukti narkoba saat akan melakukan transaksi, informasi kita dapat dari laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di tempat tersebut,” terang Kasat Narkoba Akbp Arlond Sitinjak.
“Dalam penangkapan tersebut kita juga sempat memberikan penyuluhan kepada warga di lokasi kejadian, dengan mengajak untuk perang terhadap narkoba dan hindari menggunakan narkoba,” tambah Arlond Sitinjak.
Usai mengatakan pengendar narkoba dan melakukan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat, petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, sedangkan pelaku terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara tentang peredaran narkoba. (FB)