CIKARANG PUSAT, Fakta Bekasi – Wakil Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja akan segera berkordinasi dan mengkaji lebih detail terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bekasi. Pasalnya, diketahui saat ini masih ada OPD yang bekerja tidak sesuai bahkan melewati SOTK nya.
“Kita juga butuh info untuk memperbaiki apa yang masih kurang, dan info-info yang seperti ini yang kami butuhkan. Apapun kekurangannya, kami akan perbaiki,” kata Wabup beberapa waktu lalu.
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Bekasi Hendryawan menjelaskan, terkait SOTK dikembalikan kepada OPD terkait untuk menerjemahkan SOTK. Bagian Organisasi, tidak secara rinci dan detail membuat SOTK OPD. Biro Organisasi Provinsi Jabar, kata Hendry dalam proses pendataan SOTK se Jawa Barat untuk menginventarisir seluruh OPD di Jawa Barat.
“Semoga dengan ini akan ada perbaikan yang menyeluruh, dan semua terkordinasi dengan provinsi. Tahapan pendataan sedang dalam proses dan semoga dalam waktu dekat akan terealisasi,” ungkapnya.
Ditambahkan, Bagian Organisasi hanya sebatas pada penyusunan SOTK dan kewenangan OPD, dan terjemahannya dikembalikan kepada OPD terkait. Pihaknya tidak dapat menjawab jika ada OPD yang melaksanakan kegiatan diluar SOTK.
“Kami tidak masuk ke ranah itu, karena secara detail OPD memiliki terjemahan sendiri terkait SOTK nya. Kami hanya sebatas membuat fungsi dan kewenangannya. Selebihnya untuk RKPD, kodefikasi dan lain sebagainya dikembalikan kepada OPD. Kami secara tupoksi hanya sebatas memasilitasi OPD dalam hal penyusunan Perbup dan secara tekhnis dikembalikan kepada OPD,” paparnya.
Terpisah, Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy mengatakan, OPD yang dapat melaksanakan kegiatan tekhnis pembangunan adalah Dinas Cipta Karya, SDABMBK dan Perkimtan. Pihaknya mempertanyakan jika ada OPD yang dapat melaksanakan pembangunan diluar dinas tekhnis. Sebab secara kepegawaian, Dinas non tekhnis tidak memiliki pejabat pengawas dan hanya memiliki pejabat administrasi.
“Contoh jelas adalah Dinas Pendidikan yang menyerahkan pembangunan gedung sekolah ke dinas Cipta Karya, karena Disdik tidak memiliki SOTK infrastruktur, pejabat pengawas dan bidang pengawasan pembangunan. Tapi kan Disbudpora bisa memperbaiki atap stadion dan revitalisasi cagar budaya, padahal gak ada dalam SOTK nya,” kata Ergat. (***)