Fakta Bekasi, CIKATANG PUSAT- Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10/2018) malam.
Neneng diduga menerima uang dari pihak Meikarta sebesar Rp7 miliar melalui kepala dinas dari komitmen fee sebesar Rp13 miliar. Pemberian dilakukan pada April, Mei, dan Juni 2018. Sampai berita ini ditayangkan, Neneng masih menjalani pemerikaaan di gedung KPK Jakarta Selatan. Sedangkan ketiga kepala dinas telah dilakukan penahanan.
Dari pantauan Fakta Bekasi, kegiatan apel pagi yang biasa dilaksanakan ASN Pemkab Bekasi tetap berjalan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tetap beraktifitas seperti biasanya.
Baca juga: Meikarta Bawa Bencana
Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pelayanan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi tetap berjalan seperti biasanya.
“Seperti diketahui bersama Bupati Bekasi dan pejabat lainnya tengah ditangani KPK. Maka dari itu saya menginformasikan bahwa pelayanan di Kabupaten Bekasi terus berjalan. Makanya ini kumpulkan seluruh kepala dinas untuk memastikan pelayanan berjalan maksimal,” kata dia sesaat sebelum menggelar rapat bersama pejabat eselon II, di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), Selasa (16/10) pagi.
Saat ditanya lebih lanjut soal dampak dari penahanan Bupati, Eka belum bisa berkomentar banyak. “Nanti saja ya, ini mau rapat dulu,” kata dia.
Senada dengan Eka, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju menghimbau kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Bekasi tetap melaksanakan tugasnya.
“Kita tetap melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan. Semua perangkat daerah tetap berjalan. Masing-masing perangkat melaksanakan kewenangannya sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Saat ini kita masih menunggu. Nanti langkah-langkah berikutnya akan seperti apa,” kata dia.
Saat ditanya apakah dirinya sempat dihubungi sebelum Bupati dibawa ke kantor KPK, orang nomor tiga di Kabupaten Bekasi ini mengaku tidak dihubungi. “Engga, engga ada. Udah gitu dulu ya,” tuturnya. (FB)