Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Wagub Jabar Segel Galian Tanah Ilegal di Setu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Wagub Jabar Segel Galian Tanah Ilegal di Setu

Wagub Jabar Segel Galian Tanah Ilegal di Setu

admin Published 16/07/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, SETU–Penggalian tanah ilegal di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, disegel Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Tindakan tegas tersebut dengan cara menyegel dua eskavator yang ada di lokasi dan memasang spanduk penutupan lokasi penggalian tanah yang digelar secara massif itu.

Belum sampai di situ, Pemprov Jabar secara resmi mempidanakan pelaksana proyek ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami terima laporan dari masyarakat.  Kami ke sini, kata santri, supaya ainulyakin. Ternyata benar ada galian yang tidak berizin dan berdampak merusak lingkungan. Galian ini sudah lama dan banyak,” jelas Uu didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Kamis (16/07/2020).

Berdasarkan pantauan di lokasi, galian  terjadi sudah sedalam kira-kira 7 meteran dari permukaan tanah asli. Biasanya tanah yang digali itu dijual ke proyek-proyek perumahan di wilayah Setu dan sekitarnya.

“Dari awal sebenarnya pihak pemkab dan kades yang lainnya sudah ada tindakan ataupun komunikasi untuk segera mengurus izin. Tetapi, mungkin pihak pemborong yang bandel. Seolah-olah pemerintah tidaj ada apa-apanya. Tidak ada izin pun mereka tetap melaksankan operasional,” kata dia.

Karena pihak pemborong tak kunjung menggubris dorongan pemrintah untuk mengurus izin. Dua ekskavator itu akan dijadikan barang bukti pelaporan pidana mengenai penggalian tanah tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pria yang terkenal dengan julukan ‘koboi galian’ itu menekankan dampak penggalian ilegal seperti itu tidak dirasakan sekarang, tapi akan terasa pada waktu yang datang.

“Saya minta masyarakat tolong juga amankan police line yang kami pasang. Jangan ada oknum yang memberikan peluang untuk tindakan di wilayah ini dan di kabupaten-kota di Jawa Barat lainnya,” ucap dia.

Uu juga meminta masyarakat tak gentar menghadapi intimidasi berbentuk ancaman kepada mereka. Masyarakat diminta melaporkan apabila diintimidasi oknum pelaksana proyek penggalian.

“Masyarakat jangan mau diancam. Kan ada pemerintah, laporkan saja. Ancaman pidana lebih berat lagi, apalagi ancaman sampai mati dan yang lainnya. Jangan takut. Kan ada hukum,” tegas dia. (FB)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 16/07/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Angkat Kearifan Lokal, MUI Kabupaten Bekasi Adakan Sayembara Desain Cover Mushaf Al-Quran Corak Batik
Next Article Kukuhkan KPAD Kabupaten Bekasi periode 2020, Ini Pesan Bupati

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?