Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Terkait adanya potongan bonus dengan dalih dana kontribusi atlet paralympic peraih medali di Peparnas Papua 2021 lalu sebesar 30 persen, Wakapolres Metro Bekasi AKBP Dedy Supriyadi mengungkapkan akan menindaklanjuti hal tersebut. Atlet dan pelatih dapat langsung melaporkan hal itu atau aparat penegak hukum mendapatkan temuan dalam perkara itu.
“Kami tunggu laporan atlet dan pelatih atau apart kami mendapati temuan terkait hal itu, akan langsung kami proses,” tegas Perwira melati dua ini.
Baca juga: Alih-alih Dana Kontribusi, Bonus Atlet Peparnas Dipotong 30 Persen
Ditambahkan, kepolisian belum dapat menentukan apakah ada pelanggaran atau kesalahan dalam hal pemotongan bonus atlet yang masuk ke rekening pribadi sekretaris NPC Kabupaten Bekasi Norman Yulian. Sampai adanya laporan atau temuan, hal itu baru akan disidik dan dilidik.
“Setelah ada laporan atau ada temuan, maka proses bisa dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan. Dari situ baru bisa dikatakan salah atau tidak, meski secara administrasi memang ada kesalahan dan mengarah pada indikasi korupsi, tapi tetap harus ada pembuktiannya,” terang Dedy.
Baca juga: Pertanyakan Pemotongan Bonus Atlet, Komisi II Bakal Panggil NPC Kab. Bekasi
Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Disbudpora telah mencairkan bonus atlet peraih medali di Peparnas Papua beberapa waktu lalu. Namun setelah dana diberikan kepada atlet, NPC Kabupaten Bekasi melakui Sekretaris NPC Norman Yulian meminta dana kontribusi kepada atlet dengan besaran 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadinya. Plt Disbudpora Henry Lincoln dan Ketua NPC Kardi Leo tidak mengetahui jika dana kontribusi ditransfer ke rekening pribadi Norman.
Bahkan sepatutnya dana kontribusi atlet sudah tidak boleh dilakukan karena NPC Kabupaten Bekasi telah menerima hibah dari Pemkab Bekasi senilai puluhan miliar. Apalagi, Kabupaten Bekasi akan menjadi tuan rumah Peparda 2022, Pemkab Bekasi menggelontorkan hibah mencapai Rp30 miliar untuk menyukseskan Peparda. (FB)