Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Plh Bupati Bekasi Herman Hanapi telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK tahun 2020. Jumlah harta kekayaan Herman Hanapi cukup mengejutkan, tercatat sebesar Rp738.358.132. Saat melaporkan LHKPN, Herman Hanapi menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Dalam e-announcement kpk.go.id, Herman Hanapi memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp270 juta. Herman memiliki tanah dan bangunan seluas 119 m2/36 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi dengan hasil sendiri dengan nilai Rp120 juta dan Tanah seluas 105 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi dengan hasil sendiri senilai Rp150 juta.
Selain tanah dan bangunan, Herman Hanapi memiliki jumlah harta Rp376 juta dari alat transportasi dan mesin. Herman memiliki mobil Mitsubishi Lancer tahun 2001 dengan nilai Rp70 juta, mobil Toyota Fortuner 2.7 V AT (TGN51R-EKPSKD) tahun 2014 dengan nilai Rp265 juta, motor Kawasaki ER250C (Z250) M/T tahun 2013 dengan nilai Rp30 juta, motor Honda NF 11B2D1 M/T tahun 2011 dengan nilai Rp7 juta dan motor Yamaha Solo tahun 2014 dengan nilai Rp4 juta. Herman Hanapi diketahui juga memilki harta bergerak lainnya senilai Rp90 jutaan, kas dan setara kas senilai Rp4 jutaan dan memiliki hutang sebesar Rp2,4 juta.
Untuk diketahui, rincian harta kekayaan dalam lembar e-announcement merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED)