Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Yan-Yan : Kalau Belum Siap Kenapa Dilelangkan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Yan-Yan : Kalau Belum Siap Kenapa Dilelangkan

Yan-Yan : Kalau Belum Siap Kenapa Dilelangkan

admin Published 10/04/2018
Share
3 Min Read

faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) membatalkan pembangunan gedung baru 16 lantai setelah ditentukan pemenang lelang oleh Unit Layanan Pengadaan. Permohonan surat pembatalan lelang dari PUPR kepada ULP pada 22/3/2018 lalu, tidak dapat menghentikan proses lelang yang saat itu sudah memasuki masa evaluasi.

Berdasarkan peraturan presiden nomor 5 tahun 2012, hal-hal yang bisa membatalkan proses lelang adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) sependapat dengan PPK yang sepakat tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses lelang tidak sesuai Perpres.

Pengaduan masyarakat adanya dugaan korupsi pada Pokja ULP atau PPK ternyata benar, dugaan korupsi dinyatakan benar oleh pihak berwenang, sanggahan dari peserta yang memasukkan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam dokumen penyedia barang dan jasa ternyata benar, dokumen pengadaan tidak sesuai dengan Perpres, pelaksanaan lelang tidak sesuai atau menyimpang dengan dokumen pengadaan, calon pemenang dan cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri serta pelaksanaan lelang melanggar Perpres.

“Surat yang dikirimkan PUPR tidak memenuhi syarat pembatalan lelang, isi surat hanya pembangunan dibatalkan karena belum memiliki amdal dan ijin dari Mendagri. Sementara kami (ULP) melalui pokja tidak bisa menghentikan proses lelang yang saat itu dalam proses evaluasi,” ungkap Kepala ULP Yan-Yan Akhmad kepada faktabekasi.com saat ditemui di ruang kerjanya.

Yan-Yan menambahkan, pembatalan lelang yang dilakukan PUPR setelah diumumkan pemenang lelang itu sah-sah saja, karena ada point kesepakatan tidak bersedia menandatangani SPPBJ. Dan itu dilakukan setelah pengumuman lelang.

“Tidak ada alasan bagi kami untuk membatalkan lelang, karena surat permohonan pembatalan lelang oleh PUPR tidak memenuhi syarat pembatalan lelang sesuai Perpres 5 tahun 2012. Makanya kami terus meneruskan proses lelang. Setelah pemenang lelang ditentukan, maka pembatalan pekerjaan bisa dilakukan oleh PUPR,” beber mantan Kabag Humas Pemkab Bekasi ini.

Menurutnya, jika pembatalan pembangunan gedung 16 lantai disalahkan ke ULP, jelas salah alamat. ULP hanya mengumumkan pekerjaan yang siap dilelang berdasarkan hal tekhnis dan kesiapan dokumen.

“Kami tidak mengecek apakah pembangunannya sudah dilengkapi amdal dan ijin dari Mendagri. Tugas ULP adalah mengecek kesiapan dokumen pengadaan dan spek pekerjaan. Kalau memang belum siap, kenapa dilelangkan,” katanya.

Pembatalan pembangunan gedung yang menelan anggaran hampir 100 miliar ini juga menepis adanya dugaan jagoan dinas yang kalah lelang. Sebab, pembatalan bukan hanya pada pemenang lelang tapi seluruh pekerjaan.

“Kalau ada jagoan dinas yang dikalahkan ULP, pasti akan ada lelang ulang. Tapi kan enggak, semua prosesnya dibatalkan. Jadi ini juga menepis isu adanya jagoan dinas yang dikalahkan ULP,” pungkas Yan-Yan. (mot)

You Might Also Like

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

admin 10/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polsek Cikarang Pusat Silaturahmi Kamtibmas ke Ulama, Ini Pesannya
Next Article Polsek Cikarang Pusat Gencar Giat Kamtibmas dan Polisi Cinta Masjid

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?