Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN – Ketidakpastian hukum selama delapan bulan terakhir memicu tanda tanya besar bagi pihak investor asing terkait pengelolaan aset usaha di Cikarang Selatan. F.Z, selaku penerima kuasa sah dari penyewa properti, Mr. K, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan mengenai keributan di lokasi usaha yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kronologi Pengamanan Aset, F.Z menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di lokasi bukanlah aksi renovasi ilegal, melainkan murni upaya pengamanan aset. Langkah ini diambil berdasarkan surat kuasa dan dokumen notariil yang sah atas nama kliennya, Mr. K.
“Saat itu terdapat empat orang tidak dikenal di dalam gedung yang tidak mampu menunjukkan dasar hukum keberadaannya. Kami melakukan pengamanan untuk mencegah potensi kerugian lebih lanjut bagi klien kami,” ungkap F.Z dalam keterangan resminya.
Dugaan Pengambilalihan Secara Sepihak
Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Mr. K (investor asing) dengan Ny. AT. Mengingat statusnya sebagai Warga Negara Asing (WNA), Mr. K menggunakan nama Ny. AT untuk keperluan administrasi pembuatan akta perusahaan karaoke yang awalnya bernama Infinitif.
Pihak pelapor mengklaim memiliki bukti kuat bahwa seluruh modal usaha—mulai dari sewa ruko tiga lantai, renovasi interior, hingga pengadaan peralatan—sepenuhnya dibiayai oleh Mr. K. Bukti-bukti tersebut meliputi:
Perjanjian Sewa Notariil, Kesepakatan antara Mr. K dan pemilik lahan (Tuan AL). Bukti Transfer Bank Rekaman pembayaran masa sewa awal hingga perpanjangan kontrak yang berlaku hingga tahun 2032.
Namun, seiring berjalannya waktu, operasional usaha beralih ke tangan Ny. AT dan pihak terkait. Mr. K diklaim kehilangan akses atas usaha yang dibangunnya sendiri, meski hak sewa secara hukum masih melekat padanya.
Laporan Mandek, Publik Pertanyakan Profesionalisme Aparat
Meski telah dilaporkan ke pihak berwajib sejak delapan bulan lalu, hingga kini belum ada tindakan konkret yang memberikan kepastian hukum. Pihak pelapor juga menyoroti operasional di lokasi (yang kini berganti nama menjadi Atlas) yang tetap berjalan di tengah sengketa.
“Kami menduga adanya dukungan dari pihak-pihak tertentu terhadap penguasaan fisik lokasi secara ilegal. Hal ini harus diusut secara tuntas dan profesional,” tegas F.Z.
Harapan Penegakan Hukum dan Iklim Investasi, Pihak penerima kuasa mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan langkah-langkah strategis:
Verifikasi Dokumen membandingkan legalitas yang dimiliki kedua belah pihak, Audit Finansial memeriksa bukti transfer dan kuitansi pembayaran modal, Tindakan Tegas menghentikan operasional jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Penanganan yang netral dan transparan dinilai sangat krusial, tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa ini, tetapi juga untuk menjaga citra iklim investasi bagi investor asing di daerah Cikarang. Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata dari aparat untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang telah berlarut-larut. (***)