Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lepas 1.300 Kontingen ke Porprov XV Jabar, Kabupaten Bekasi Bidik Posisi Tiga Besar
Olahraga
LSM KOMPI Laporkan PT Pupuk Kujang Ke Kejari Karawang
Pemerintahan
Hari Terakhir Pengambilan Formulir Bacalon Ketua KNPI Kab. Bekasi, Panitia Imbau Pemuda Terbaik Segera Ambil Peran
Pemerintahan
BPK RI Temukan 17 Kasus PT Pupuk Kujang Yang Belum Diselesaikan
Pemerintahan
Nawawi Al-Aksi Ucapkan Selamat atas Pelantikan PCNU Kabupaten Bekasi 2026–2031, Harapkan Sinergi Ulama dan Pemuda
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI

Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI

admin Published 19/02/2024
Share
2 Min Read
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy.
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, Cikarang Pusat – Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) merupakan syarat awal untuk memulai pembangunan. Namun, dalam perencanaan bangunan negara, PBG tidak disertakan sehingga bangunan dikerjakan tanpa PBG dan jika sudah selesai proses permohonannya baru diajukan. LSM KOMPI menilai, ada kesalahan dan kebiasaan yang harus dirubah, agar tidak terjadi persoalan kedepannya.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, dalam perencanaan pembangunan negara tidak cukup hanya sampai Detail Engineering Design (DED) saja. Setiap perencanaan harus juga disertai sampai PBG. Nantinya saat pelaksanaan pekerjaan bangunan negara, PBG sudah dikeluarkan dan menjadi dasar pembangunan.

“Kalau perencanaannya saja sampai DED, nanti setelah pembangunan dikerjakan baru melakukan permohonan PBG. Kan ini cara yang salah dan sudah menjadi kebiasaan. Perlu dirubah dan harus ada perbaikan untuk kedepan,” ungkapnya.

Ditambahkan, Pemkab Bekasi jangan menegakkan aturan untuk bangunan umum saja. Sementara bangunan negara tidak melengkapi administrasi. Hukum itu berlaku untuk bangunan umum dan bangunan negara. Jangan karena bangunan milik negara, maka administrasinya bisa digampangkan.

“Kalau bangunan umum gak lengkap administrasinya, maka bangunan langsung disegel. Sementara bangunan negara yang belum ada PBG nya, tidak ada sanksinya. Ini harus jadi perhatian Pemkab Bekasi, jangan asal bangun tanpa PBG,” terangnya.

Ergat juga menyinggung tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang tidak dimiliki bangunan negara. Sementara bangunan umum diwajibkan memiliki SLF. Bangunan negara tidak memiliki SLF karena PBG tidak ada. Jika administrasi sejak awal tidak lengkap, maka seluruh tahapan administrasi kedepannya juga tidak akan selesai.

“Gak ada bangunan negara di Kabupaten Bekasi yang punya SLF, karena bangunan negara di Kabupaten Bekasi tidak layak dan baik (laik) dari sisi bangunan sampai administrasinya. Dinas tekhnis harus menambah perencanaan dengan menyertakan PBG,” pungkasnya.

You Might Also Like

LSM KOMPI Laporkan PT Pupuk Kujang Ke Kejari Karawang

Hari Terakhir Pengambilan Formulir Bacalon Ketua KNPI Kab. Bekasi, Panitia Imbau Pemuda Terbaik Segera Ambil Peran

BPK RI Temukan 17 Kasus PT Pupuk Kujang Yang Belum Diselesaikan

Nawawi Al-Aksi Ucapkan Selamat atas Pelantikan PCNU Kabupaten Bekasi 2026–2031, Harapkan Sinergi Ulama dan Pemuda

Refleksi Kepemimpinan: Pemuda Patriot dan Digdaya Indonesia Gelar Diskusi Publik Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

admin 19/02/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Unisma Bekasi Sukses Gelar Seminar Pendidikan yang Memanusiakan Manusia
Next Article PT. Lippo Cikarang Mulai Lakukan Pembangunan Masjid Lippo Cikarang 2

Paling Banyak Dibaca

Mau Mutasi? Fortala Ingatkan Lima Kepala OPD Bermasalah
Pemerintahan 08/10/2026
Perkuat Soliditas dan Transformasi Digital, KOTI Mahatidana PP Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bulanan dan Santunan Yatim
Pemerintahan 11/10/2026
FORTALA Minta Plt. Bupati Bekasi Tuntaskan Amanat Perda TJSLP Sebelum Buat Inovasi CSR
Pemerintahan 17/10/2026
DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Usulan Pengangkatan Bupati Bekasi Definitif
Pemerintahan 16/10/2026
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Pemerintahan 15/10/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?