Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pj Bupati Berniat Mutasi Kepala Dinas Sebelum Pilkada
Share
Sign In
Notification
Latest News
Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye
Pemerintahan
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN
Pemerintahan
Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja
Olahraga
Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pj Bupati Berniat Mutasi Kepala Dinas Sebelum Pilkada

Pj Bupati Berniat Mutasi Kepala Dinas Sebelum Pilkada

admin Published 23/04/2024
Share
2 Min Read
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melalui surat perintah nomor KP.14.01/2000-BKPSDM/2024 tertanggal 22 April 2024 memerintahkan 16 pejabat tinggi pratama untuk mengikuti uji kompetensi pada 24 April 2024 besok. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota. Mutasi pejabat tinggi pratama dilarang dilakukan enam bulan sebelum pilkada dan enam bulan setelahnya.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, surat perintah Pj Bupati Bekasi untuk kepala dinas mengikuti uji kompetensi jelang pilkada bertentangan dengan undang-undang. Hal ini menjadi pertanyaan besar maksud dan tujuan Pj bupati yang berniat mutasi rotasi pejabat tinggi pratama yang sarat kepentingan politik jelang pilkada September mendatang.

“Aturannya kan jelas tidak boleh melaksanakan mutasi rotasi pejabat tinggi pratama 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada. Sementara sekarang pejabat diminta mengikuti uji kompetensi yang arahnya jelas untuk melaksanakan mutasi rotasi. Apa ini ada kaitan rencana Dani Ramdan untuk maju pilkada,” kata Ergat.

Ditambahkan, uji kompetensi pejabat tinggi pratama terkesan dipaksakan. Karena seluruh prosesnya mulai dari pengajuan sampai surat diijinkannya uji kompetensi sangat cepat. KASN mengeluarkan surat pada 1 Maret 2024 dengan nomor B-788/JP.00.01/02/2024, Kemendagri meneruskan dengan mengeluarkan surat nomor 100.2.2.6/2428/OTDA tanggal 28 maret tentang persetujuan pelaksanaan uji kompetensi pejabat tinggi pratama dan surat Pj Gubernur Jawa Barat nomor 3066/KPG.07/BKD tanggal 16 april 2024 perihal persetujuan uji kompetensi.

“Uji kompetensi kan awal dari proses mutasi rotasi. Kenapa terkesan dipaksakan dan harus jelang pilkada. Seharusnya Pj Bupati tidak melakukan itu kecuali memang dirinya punya kepentingan pribadi didalamnya,” sindir Ergat.

Pj bupati kata Ergat seharusnya menjaga kondisifitas di tahun politik. Jangan sampai, adanya pergantian pejabat membuat kegaduhan dan memperlambat proses penyerapan anggaran.

“Tahun politik harusnya penjabat menjaga situasi agar kondusif bukan malah buat gaduh. Sebaiknya jangan diteruskan prosesnya sampai nanti 6 bulan setelah pilkada biar tidak menghambat kinerja dan penyerapan anggaran,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN

Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas

Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

admin 23/04/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?
Next Article FajarPaper Serahkan 190 Unit Tempat Sampah ke 10 Desa di Kab. Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?