Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pj Bupati Berniat Mutasi Kepala Dinas Sebelum Pilkada
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pj Bupati Berniat Mutasi Kepala Dinas Sebelum Pilkada

Pj Bupati Berniat Mutasi Kepala Dinas Sebelum Pilkada

admin Published 23/04/2024
Share
2 Min Read
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melalui surat perintah nomor KP.14.01/2000-BKPSDM/2024 tertanggal 22 April 2024 memerintahkan 16 pejabat tinggi pratama untuk mengikuti uji kompetensi pada 24 April 2024 besok. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota. Mutasi pejabat tinggi pratama dilarang dilakukan enam bulan sebelum pilkada dan enam bulan setelahnya.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, surat perintah Pj Bupati Bekasi untuk kepala dinas mengikuti uji kompetensi jelang pilkada bertentangan dengan undang-undang. Hal ini menjadi pertanyaan besar maksud dan tujuan Pj bupati yang berniat mutasi rotasi pejabat tinggi pratama yang sarat kepentingan politik jelang pilkada September mendatang.

“Aturannya kan jelas tidak boleh melaksanakan mutasi rotasi pejabat tinggi pratama 6 bulan sebelum dan sesudah pilkada. Sementara sekarang pejabat diminta mengikuti uji kompetensi yang arahnya jelas untuk melaksanakan mutasi rotasi. Apa ini ada kaitan rencana Dani Ramdan untuk maju pilkada,” kata Ergat.

Ditambahkan, uji kompetensi pejabat tinggi pratama terkesan dipaksakan. Karena seluruh prosesnya mulai dari pengajuan sampai surat diijinkannya uji kompetensi sangat cepat. KASN mengeluarkan surat pada 1 Maret 2024 dengan nomor B-788/JP.00.01/02/2024, Kemendagri meneruskan dengan mengeluarkan surat nomor 100.2.2.6/2428/OTDA tanggal 28 maret tentang persetujuan pelaksanaan uji kompetensi pejabat tinggi pratama dan surat Pj Gubernur Jawa Barat nomor 3066/KPG.07/BKD tanggal 16 april 2024 perihal persetujuan uji kompetensi.

“Uji kompetensi kan awal dari proses mutasi rotasi. Kenapa terkesan dipaksakan dan harus jelang pilkada. Seharusnya Pj Bupati tidak melakukan itu kecuali memang dirinya punya kepentingan pribadi didalamnya,” sindir Ergat.

Pj bupati kata Ergat seharusnya menjaga kondisifitas di tahun politik. Jangan sampai, adanya pergantian pejabat membuat kegaduhan dan memperlambat proses penyerapan anggaran.

“Tahun politik harusnya penjabat menjaga situasi agar kondusif bukan malah buat gaduh. Sebaiknya jangan diteruskan prosesnya sampai nanti 6 bulan setelah pilkada biar tidak menghambat kinerja dan penyerapan anggaran,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 23/04/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Rekom TP2D Hasil Oretan Pj Bupati?
Next Article FajarPaper Serahkan 190 Unit Tempat Sampah ke 10 Desa di Kab. Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?