Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin Published 01/10/2025
Share
3 Min Read
ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) Universitas Pelita Bangsa dan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Pelita Bangsa mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi untuk memecat Direktur Usaha Ade Efendi Zarkasih karena melanggar batas usia angota direksi.

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pasal 35 dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 57, batas usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Sementara saat ini, Ade Efendi Zarkasih baru berusia 34 tahun (13/9/1991).

baca juga: Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM

Ketua BPPM Bagus Triarsa menjelaskan, pengangkatan Ade sebagai direkstur usaha Perumda Tirta Bhagasasi sudah melanggar dua peraturan negara yang mengikat. Jika dasa aturan saja sudah dilanggar, maka seluruh proses seleksi selanjutnya dianggap batal demi hukum. Sehingga, bupati sebagai KPM harus segera memecat Ade Zarkasih karena cacat hukum.

“Entah apa kepentingan KPM mengangkat direksi yang masih dibawa umur. Batas usia yang menjadi dasar aturan jelas dilanggar, sehingga seluruh proses terusannya batal demi hukum dan produk yang dikeluarkan cacat hukum. Apalagi saat ini Ade Zarkasih diduga terlibat kasus penipuan dan gratifikasi, sehingga tidak ada alasan penundaan pemecatan Ade sebagai Dirus Perumda,” paparnya.

baca juga: Mahasiswa Desak Bupati Pecat Direksi BUMD Terduga Penipu

Ketua Ikatan Keluarga Alumni FH Pelita Bangsa Magfurur Rochim menjelaskan, saat pengangkatan Ade Zarkasih menjadi direktur usaha Perumda TB, pihaknya langsung mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung. IKA FH menemukan adanya pelanggaran persyaratan pengangkatan anggota direksi, yakni batas usia. Hal ini menjadi kesalahan fatal KPM dalam mengangkat anggota direksi.

“Permendagri dan PP menjadi dasar kami untuk menggugat ke PTUN, sudah sangat jelas batas usia paling rendah itu 35 tahun. Sementara saat dilantik, Ade baru berusia 33 tahun. KPM melanggar aturan dasar dan bahkan bisa dikenakan UU Perlindungan Anak, karena mengangkat direksi yang masih dibawah umur,” paparnya.

Rochim menambahkan, saat ini proses PTUN nomor perkara 114/G/2025/PTUN BDG dalam putusan sela. Sebab saat IKA FH menggugat KPM dalam pokok perkara tidak sah Keputusan KPM nomor 02/KEP-KPM/Perumda-TB/Bks/2025 tentang pengangkatan Ade Efendi Zarkasih selaku Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi tanggal 17 April 2025, pada tanggal 16 September 2025 intervensi 1 masuk dalam proses perkara atas nama Ade Efendi Zarkasih yang tergabung kedalam pihak tergugat.

“Sidang PTUN dalam proses putusan sela karena ada intervensi dari Ade Zarkasih. IKA FH awalnya hanya menggugat KPM, kini pihak Ade Zarkasih ikut bergabung dengan tergugat. Sehingga saat ini kami berhadapan dengan dua tergugat, yakni KPM dan Ade Zarkasih. Kami yakin ini tidak akan berpengaruh besar, karena dasar aturan pengangkatan direksi sudah salah, bukti yang kami miliki pun sudah lengkap,” terangnya. (***)

You Might Also Like

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

Rutilahu Desa Sukaresmi Diklaim Cakades, Jadi Alat Kampanye

admin 01/10/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu
Next Article Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?