Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lepas 1.300 Kontingen ke Porprov XV Jabar, Kabupaten Bekasi Bidik Posisi Tiga Besar
Olahraga
LSM KOMPI Laporkan PT Pupuk Kujang Ke Kejari Karawang
Pemerintahan
Hari Terakhir Pengambilan Formulir Bacalon Ketua KNPI Kab. Bekasi, Panitia Imbau Pemuda Terbaik Segera Ambil Peran
Pemerintahan
BPK RI Temukan 17 Kasus PT Pupuk Kujang Yang Belum Diselesaikan
Pemerintahan
Nawawi Al-Aksi Ucapkan Selamat atas Pelantikan PCNU Kabupaten Bekasi 2026–2031, Harapkan Sinergi Ulama dan Pemuda
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin Published 06/01/2026
Share
3 Min Read
Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB), Riyanto, S.H

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI–Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB), Riyanto, S.H. resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas berkurangnya tanah kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

‎Laporan tersebut dilayangkan setelah IKA FH UPB menerima pengaduan langsung dari masyarakat setempat yang menilai pengelolaan tanah kas desa tidak transparan dan syarat penyimpangan.

‎Riyanto, mengatakan bahwa laporan masyarakat tersebut mengungkap indikasi kuat adanya pengurangan luas tanah kas desa tanpa dasar hukum yang sah, serta dugaan bahwa hasil pemanfaatan tanah kas desa tidak pernah disetorkan ke kas desa sebagaimana mestinya. Dugaan ini mengarah pada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Karang Baru.

Baca juga: Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

‎“Laporan ini bukan asumsi sepihak. Kami menerima aduan langsung dari masyarakat Desa Karang Baru yang merasa dirugikan. Ada tanah kas desa yang diduga berkurang, dan hasilnya tidak pernah masuk ke kas desa. Ini bentuk pengabaian hak publik,” tegas Riyanto.

Menurutnya, tanah kas desa merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta tercatat dalam administrasi aset desa. Jika aset tersebut berkurang dan manfaat ekonominya tidak tercermin dalam APBDes maupun kas desa, maka terdapat dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

‎Atas dasar laporan masyarakat dan data awal yang dihimpun, IKA FH UPB menilai perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

IKA FH UPB mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan, termasuk audit aset tanah kas desa, penelusuran aliran hasil pemanfaatan tanah, pemeriksaan dokumen APBDes, serta pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat.

‎Ketua IKA FH UPB Magfurur Rochim S.H. menegaskan bahwa praktik pengelolaan aset desa yang tertutup dan tidak akuntabel membuka ruang korupsi secara sistematis jika tidak ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

‎“Ketika masyarakat sudah bersuara dan melapor, aparat penegak hukum tidak boleh diam. Tanah kas desa adalah hak rakyat. Jika dirampas dan hasilnya tidak masuk ke kas desa, maka itu adalah kejahatan terhadap kepentingan publik,” pungkasnya. (***)

You Might Also Like

LSM KOMPI Laporkan PT Pupuk Kujang Ke Kejari Karawang

Hari Terakhir Pengambilan Formulir Bacalon Ketua KNPI Kab. Bekasi, Panitia Imbau Pemuda Terbaik Segera Ambil Peran

BPK RI Temukan 17 Kasus PT Pupuk Kujang Yang Belum Diselesaikan

Nawawi Al-Aksi Ucapkan Selamat atas Pelantikan PCNU Kabupaten Bekasi 2026–2031, Harapkan Sinergi Ulama dan Pemuda

Refleksi Kepemimpinan: Pemuda Patriot dan Digdaya Indonesia Gelar Diskusi Publik Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

admin 06/01/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Next Article WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Paling Banyak Dibaca

Mau Mutasi? Fortala Ingatkan Lima Kepala OPD Bermasalah
Pemerintahan 08/10/2026
Perkuat Soliditas dan Transformasi Digital, KOTI Mahatidana PP Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bulanan dan Santunan Yatim
Pemerintahan 11/10/2026
FORTALA Minta Plt. Bupati Bekasi Tuntaskan Amanat Perda TJSLP Sebelum Buat Inovasi CSR
Pemerintahan 17/10/2026
DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Usulan Pengangkatan Bupati Bekasi Definitif
Pemerintahan 16/10/2026
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Pemerintahan 15/10/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?