Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Provinsi Jawa Barat pada Senin (02/02/2026). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menjaring aspirasi dan masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan berbagai poin krusial untuk memperkuat draf regulasi tersebut. Masukan yang disampaikan tidak hanya berasal dari internal dinas, tetapi juga melibatkan Dewan Kebudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Poin Utama Usulan Disbudpora Kabupaten Bekasi:
– Integrasi Pelestarian Cagar Budaya: Meskipun payung hukum Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya berbeda, Iman menekankan pentingnya sinergi antara keduanya dalam perda tersebut agar pelestarian situs sejarah tetap mendapat perhatian penuh.
– Pembangunan “Kampung Budaya”: Mengingat keterbatasan anggaran daerah, Disbudpora mengusulkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun pusat kebudayaan atau semacam miniatur “Taman Mini” di tingkat kabupaten. Pihak Pemkab Bekasi siap menyediakan lahan untuk merealisasikan pusat pengenalan budaya tersebut.
– Akulturasi Sunda dan Betawi: Menyadari karakteristik unik wilayahnya, Disbudpora meminta agar Perda tersebut mengakomodir pelestarian budaya lokal secara spesifik, terutama budaya Sunda dan Betawi yang menjadi pilar identitas masyarakat Bekasi.
Iman Nugraha menambahkan, Kabupaten Bekasi tengah mengajukan Peraturan Bupati (Perbub) terkait kebudayaan yang akan diselaraskan dengan Perda Provinsi Jawa Barat yang sedang digodok.
“Kami mohon agar dalam Perda ini, masing-masing kota/kabupaten, termasuk Bekasi, dipastikan mendapat ruang untuk pelestarian dan pengembangan budaya lokalnya,” ujar Iman Nugraha.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan Perda Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung pendanaan dan pembangunan infrastruktur budaya di daerah, sekaligus menjaga eksistensi kearifan lokal di tengah modernisasi. (***)