Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPN Kab. Bekasi Salurkan Ganti Rugi untuk 31 Bidang Tanah Tol Japek II Selatan dan Tol Cimaci
Pemerintahan
Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Pemerintahan
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Pemerintahan
Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

admin Published 15/04/2026
Share
3 Min Read
Perumda Tirta Bhagasasi

Cikarang Pusat, Fakta Bekasi – Terkait dugaan nepotisme penerimaan pegawai baru Perumda Tirta Bhagasasi dan berbagai pemberitaan lainnya, dikabarkan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron bersama Ketua Komisi I Ridwan Arifin diduga mendapat jatah bulanan dari Perumda TB. Jatah ini dimaksudkan agar segala persoalan Perumda TB bisa selesai dikeduanya tanpa perlu dilakukan rapat.

Kabar yang beredar luas, Ade Sukron mendapat jatah bulanan sebesar Rp10 juta dan Ridwan Arifin sebesar Rp8 juta. Kabar ini setelah diklarifikasi kepada keduanya, merupakan kabar hoax dan fitnah. Sehingga dipastikan tidak ada jatah atau uang bulanan kepada para wakil rakyat ini.

Ketua DPRD Ade Sukron sudah mendengar adanya kabar tersebut. Dirinya membantah bahwa ada jatah bulanan dari Perumda TB yang diterimanya setiap bulan. Ade memastikan bahwa kabar tersebut adalah fitnah yang disebarkan orang tidak bertanggungjawab dan memiliki kepentingan tertentu.

“Iyaa saya sudah dengar kabar itu, tapi karena itu berita gak bener juga gak perlu saya respon. Yang pasti itu fitnah dan berita bohong. Gak pernah saya terima jatah bulanan dari sana (Perumda TB),” terangnya.

Hal senada juga diungkap Ketua Komisi I Ridwan Arifin. Dirinya mengaku sudah dihubungi empat orang terkait hal itu. Dirinya berkelakar akan membuat invoice ke dirum perumda TB jika ada jatah bulanan yang diterima. Karena itu terhutang (uang belum diterima), jadi harus disiapkan invoicenya untuk ditagih.

“Saya tagih, makanya saya siapin invoicenya. Rp8 juta mah kecil, Rp25 juta kalau perlu (jatahnya). Saya pastikan jatah bulanan tidak ada, dan kabarnya menyebarluas kemana-mana. Saya perlu jelaskan bahwa ini berita bohong,” katanya.

Ditambahkan, sumber penyebar kabar itu belum diketahui asalnya. Ridwan juga tidak ingin menuduh siapa dibalik penyebar fitnah dan berita bohong ini. Jika memang kabar ini berasal dari dirum perumda TB, maka perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Jangan sampai malah nanti saling tuduh. Jika berasal dari dirum, maka jelas dulu ngomongnya ke siapa dan dimana. Atau pun berasal dari siapa, itu juga harus diberesin informasi dari mana dan dari siapa. Saya tidak ingin menuduh, malah nanti jadi saling tuduh dan fitnah. Prinsipnya, saya tidak terima uang jatah bulanan,” tegasnya. (***)

You Might Also Like

BPN Kab. Bekasi Salurkan Ganti Rugi untuk 31 Bidang Tanah Tol Japek II Selatan dan Tol Cimaci

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

admin 15/04/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Next Article Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan 11/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?