Cikarang Utara, Fakta Bekasi – SDN 02 Waluya, Cikarang Utara masih nekat mewajibkan seluruh siswanya untuk berenang (wisata air) di Puri Nirwana Waterpark. 1.144 siswa diwajibkan membayar Rp50 ribu untuk tiket masuk waterpark dan biaya transportasi. Padahal, renang tidak masuk dalam penambahan nilai siswa dan bersifat kegiatan yang tidak wajib diikuti.
Pihak sekolah melibatkan kordinator orangtua siswa untuk menarik biaya renang tersebut. Sehingga, sekolah dianggap tidak ikut dalam proses pungutan. Padahal, sisa kelebihan dari tiket dan transportasi diduga masuk kedalam kantong pribadi kepala sekolah dan guru olahraga.
Biaya tidak sampai disitu, orangtua yang mendampingi anaknya juga dipungut biaya Rp50 ribu. Dalih wisata air yang dibungkus dengan tema berenang ini juga tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran. Diketahui, tiket masuk Puri Nirwana Waterpark untuk siswa sekolah (minimal 30 siswa) dikenakan Rp10 ribu per siswa dan biaya transportasi sewa bis Rp10 ribu.
Salah satu guru olahraga di sekolah dasar negeri mengaku heran dengan kegiatan main air. Biaya yang dikeluarkan juga sangat mahal, dan dipastikan membebani orangtua siswa. Selain itu, kegiatann berenang di tempatnya mengajar tidak ada kegiatan berenang, karena dianggap membebani orangtua.
“Sekolah saya sudah tidak ada berenang sejak 3 tahun terakhir. Karena kami mendengar keluhan orangtua dan sifatnya pun tidak wajib. Kalau wajib berenang, itu udh salah dan gak bener itu,” terangnya.
Sebelumnya, salah satu orangtua SDN 02 Waluya yang meminta namanya dirahasiakan menjelaskan, dalam satu tahun sekolah mewajibkan siswanya untuk berenang sebanyak dua kali. Sekali berenang, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp100 ribu (orangtua dan siswa). Para orangtua mengeluhkan kegiatan tersebut selain mahal, juga tidak mendapat nilai tambahan pada siswa.
Tidak hanya diwajibkan membayar uang untuk wisata air, para ortu juga diminta membeli baju batik dan baju olahraga sebesar Rp550 ribu. Biaya tersebut juga dianggap terlalu mahal dibandingkan sekolah lain yang biaya pembelian baju sekitar Rp300-350 ribu.
Sementara sampai saat ini, pihak sekolah maupun kepala bidang sekolah dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan komentar terkait banyaknya dugaan pungutan yang dilakukan pihak SDN 02 Waluya.