Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Pemerintahan
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati

Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati

admin Published 09/06/2026
Share
4 Min Read

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI- Permasalahan Ruislag Aset Tanah milik Desa yang menurut data sudah terlaksana dan ditandatangani oleh kedua belah pihak antara Kepala Desa Mekarwangi dan BeFa,tertanggal 27 Agustus 2025.

Menurut Kepala Desa Mekarwangi Subur Rusnadi Amtrd, saat dikonfirmasi oleh Lembaga Investigasi Negara mengatakan pihaknya masih mengupayakan beberapa kekurangan yang belum diberikan oleh pihak BeFa.

” Saya masih mengurus kekurangan yang belum diselesaikan oleh pihak BeFa dan baru dikasih tanah pengganti seluas 225 meter dari +- 225 meter yang terpakai”,katanya .

Permasalahan Tukar guling aset Desa (Ruislag) yang dilakukan oleh kepala Desa Mekarwangi dinilai cacat hukum. Ada dugaan tukar guling tersebut telah menguntungkan salah satu pihak.
Menurut Ependi, seorang Aktivis Antikorupsi dan tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara saat ini mengatakan kepada awak media bahwa proses Ruislag tanah aset Desa Mekarwangi yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dinilai Cacat hukum. Ada pelanggaran hukum yang seolah sengaja ditutupi.

” Proses Ruislag yang sudah ditandatangani oleh Kades , menurut saya cacat hukum, berpotensi melawan aturan yang berlaku. Hal ini tidak boleh dibiarkan,harus ditindak tegas, ” menurut nya.

Ependi memaparkan tentang mekanisme Ruislag yang sebenarnya. Menurutnya, proses Ruislag tanah milik Desa sebenarnya sudah di atur dalam Permendagri nomor 3 tahun 2024.

Ependi menjelaskan, mekanisme tukar guling (ruislag) aset desa telah diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Tahapan yang wajib dipenuhi meliputi Musyawarah Desa (Musdes), penilaian kelayakan atau appraisal oleh pihak independen/eksternal, serta pengajuan dan persetujuan dari Bupati dan Gubernur.

Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, terdapat dugaan pelanggaran serius dalam proses tersebut. Hasil Musdes yang menjadi dasar ruislag diduga tidak dilampirkan dalam pengajuan kepada Bupati maupun Gubernur. Selain itu, penilaian kelayakan aset pengganti juga diduga tidak dilakukan oleh lembaga appraisal independen sebagaimana dipersyaratkan aturan.

“Jika benar demikian, maka proses ruislag ini patut diduga cacat prosedur dan berpotensi melanggar ketentuan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dari proses yang diduga mengabaikan aturan tersebut?” tegas Ependi.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap pengelolaan aset desa tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan perdata berupa ganti rugi negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, tetapi juga dapat berimplikasi pidana.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah, pelaku dapat dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Menutup keterangannya, Ependi menegaskan bahwa LIN akan segera melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses ruislag aset Desa Mekarwangi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan tidak ditindaklanjuti secara serius, kami siap membawa persoalan ini hingga ke Kejaksaan Agung RI. Aset desa adalah milik rakyat, sehingga setiap proses pengalihan harus transparan, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ependi. (***)

You Might Also Like

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

admin 09/06/2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum 10/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?