Karawang, Fakta Bekasi – LSM Kompi telah melaporkan 17 temuan BPK RI ke Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (4/11/2026). Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti karena ditemukan banyaknya kerugian dan mark up anggaran yang dilakukan PT Pupuk Kujang sejak tahun 2024.
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy Ali menjelaskan, berdasarkan hasil temuan BPK RI dan kajian KOMPI, pihaknya langsung membuat laporan ke Kejari Karawang agar segera ditindaklanjuti. Pasalnya, 17 temuan tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
“Kami sudah laporkan dan kami harap segera ditindaklanjuti. Kerugiannya sangat besar dan tidak ada upaya dari PT Pupuk Kujang untuk menyelesaikan temuan tersebut, makanya aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memproses para pihak yang bertanggungjawab,” ungkapnya.
Ergat menambahkan, temuan di PT Pupuk Kujang juga bisa menjadi pintu masuk bagi kejaksaan negeri Karawang untuk membongkar praktek dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian perusahaan dan negara. Kompi juga akan mengawal kasus ini agar tidak jalan ditempat.
“Bukan setelah melapor kami diam saja, kami juga akan mengawal dan melihat perkembangan kasus ini. Kami ingin temuan ini tuntas diselesaikan dan pihak-pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sampai pada semester II tahun 2025 mencatat 17 temuan dan 38 rekomendasi yang belum diselesaikan PT Pupuk Kujang. Temuan yang paling besar menimbulkan kerugian yaitu pemborosan tunjangan penghargaan bakti/kesetiaan karyawan mencapai Rp10 miliar lebih, Harga Pokok Produksi (HPP) pupuk Urea, pupuk NPK 15-10-12, pupuk organik terdapat selisih harga mencapai Rp51 miliar lebih,
penanganan pupuk reject tidak tertib sebanyak 754 ton yang merugikan Pupuk Kujang sebesar Rp3 miliar lebih dan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 1.445,704 ton merugikan sebesar Rp8 miliar lebih.
PT. Pupuk Kujang merupakan BUMN yang bertugas untuk memproduksi, mendistribusi dan menyediakan pupuk serta produk petrokimia untuk mendukung program ketahanan pangan. Namun sejak audit BPK dari tahun 2018 hingga 2025, Pupuk Kujang telah menyelesaikan 140 rekomendasi dengan sesuai namun masih menyisakan 38 rekomendasi yang belum diselesaikan dan 26 rekomendasi tindaklanjutnya belum sesuai. (***)