Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus
Share
Sign In
Notification
Latest News
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus

Pencuri Motor Jamaah Masjid Pasir Raya Serang Baru Akhirnya Diringkus

admin Published 08/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, SERANG BARU–Dua tersangka pencurian motor AS (37) dan AB (36) dibeluk Polsek Serang Baru, keduanya diduga pelaku yang sering mencuri kendaraan jamaah Masjid Pasir Raya.

Menurut Kepala Polsek Serang Baru AKP Wito penangkapan kedua pelaku, atas keluhan dari masyarakat Perumahan Pasir Raya. Mereka mengaku sering kehilangan motor saat salat magrib.

Kemudian polisi berkoordinasi dengan DKM masjid untuk mempelajari rekaman pencurian itu. Kemudian anggota Reskrim Polsek Serang Baru bersiaga di TKP selama 3 hari.

“Pada waktu salat magrib, pelaku datang menggunakan motor matik Yamaha Mio. Di rekaman dia datang dengan Honda Beat. Pelaku kemudian menuju ke tempat parkir,” kata Wito kepada awak media, Minggu (8/7).

Anggota reskrim pun mendekat. Pelaku berinisial AS yang merasa curiga membatalkan niatnya. Ia kemudian hendak melarikan diri. Polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Kita berhasil temukan kunci T dari tangan pelaku. Untuk menghindari amuk massa kita segera amankan pelaku ke tempat aman,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di masjid itu. Saat diminta menunjukkan tempat menjual barang curian pelaku menjelaskan dengan berbelit dan berusaha kabur. “Kita tembak pelaku yang berusaha kabur di kaki kiri,” ucap Wito.

Selain AS, polisi membekuk AB (36) selaku penadah barang curian pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 4 motor, sejumlah kunci T, kartu identitas, pakaian dan lainnya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (son)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 08/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi Pasangan Asyik Unggul
Next Article Pemkab Bekasi Desak BBWS Dan BBWSC Turun Tangan Atasi Sungai Ciherang dan Citarum

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Pemerintahan 14/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?