Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Dari 206 Perkara
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Dari 206 Perkara

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ratusan Barang Bukti Dari 206 Perkara

admin Published 29/08/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Ratusan gram sabu, ganja, senjata tajam hingga uang palsu bernilai puluhan juta rupiah, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rabu (29/8).

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran mengatakan ratusan barang bukti tersebut didapat dari 206 perkara yang ditangani Kejaksaan di sepanjang tahun ini.

“Ini dari hasil perkara yang ditangani selama satu tahun ini, dari Januari sampai Agustus. Setelah berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut kami musnahkan,” ujar dia.

Diungkapkan Risman, narkoba masih menjadi salah satu perkara yang kerap ditangani aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara, diakibatkan karena masih banyaknya pengguna narkoba di Kabupaten Bekasi.

“Narkoba memang yang paling banyak karena peredarannya. Banyak kasus yang berhasil diungkap karena penggunanya banyak dari Kabupaten Bekasi. Di Kabupaten Bekasi ini ada pasarnya yang jadi tujuan barang haram itu masuk ke Kabupaten Bekasi,” kata Risman.

Risman memastikan, seluruh barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan tetap harus dimusnahkan.

“Ini kami pastikan barang bukti kami musnahkan. Pemusnahan juga ini dilakukan sampai habis semua. Jangan sampai ada yang tersisa, ini merupakan barang bukti keseluruhan yang ada di kami kemudian dimusnahkan,” kata dia.

Diketahui barang bukti narkoba jenis sabu seberat 638,69 gram yang diperoleh dari 131 perkara. Sedangkan ribuan butir obat keras yang dilarang peredarannya didapat dari lima perkara, seperti pil tradamdol (6.578 butir), pil heximer (6.392 butir) serta pil dexa (81 butir).

Selanjutnya untuk esktasi sebanyak 366 butir dari enam perkara, ganja seberat 451.12 gram yang diperoleh dari 40 perkara. Selanjutnya uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan nilai mencapai Rp 69.100.000. Uang palsu ini diperoleh dari empat perkara yang ditangani.

Bersama dengan sabu dan obat keras, ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan untuk ganja dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kejaksaan pun memusnahkan 22 bilah senjata tajam yang diperoleh dari enam perkara, serta delapan pucuk senjata api dari empat perkara. Senjata api dan tajam ini dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong baja. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 29/08/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Gugat Panitia Pilkades Suka Darma, Massa Pendukung 4 Cakades Ontrog Kantor Kecamatan
Next Article Pilkades Serentak Sisakan Masalah, Muhtadi Salahkan DPMD, Ini Alasanya

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?