Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Belanja Rokok Pake Upal, Pria Ini diamankan Polisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
AGTI mendukung Bea Cukai yang Makin Progresif
Pemerintahan
HUT ke-54 KORPRI, Kementerian ATR/BPN Ikut Perkuat Peran ASN sebagai Penggerak Transformasi Digital Pemerintahan
Pemerintahan
Kebut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan
Pemerintahan
Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode
Pemerintahan
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Belanja Rokok Pake Upal, Pria Ini diamankan Polisi

Belanja Rokok Pake Upal, Pria Ini diamankan Polisi

admin Published 12/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM–Kedapatan membawa dan membelanjakan uang palsu (Upal) pecahan seratus ribu rupiah. E (58) warga Sukasari RT 001/004, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diamankan Polsek Tambun.Kejadian tersebut tejadi Selasa (12/9) sekitar 07.40 WIB, di Warung kelontong milik yang beralamat di Jl. Kenari 1 Blok C.1 No 23 RT 005/ 015, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan.

“Dari pengakuan pelaku (E) mendapatkan uang tersebut dari pelaku AM yang beralamat di Perum Telaga Kahuripan, Bogor. Pelaku AM menghubungi saudara E melalui telp dan pelaku E mendatangi,” kata Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana.

Selanjutnya, pelaku AM memberikan upal sebanyak Rp3.000.000 ke saudara E dan mengiming-imingi hasilnya akan dibagi dua apa bila pelaku E berhasil membelanjakan uang palsu tersebut.

“Saudara E membelanjakan uang palsu ke warung korban pertama dengan pecahan Rp100 ribu dengan membeli rokok sebanyak dua bungkus dan pelaku mendapatkan uang kembalian Rp66.000 yang asli,” ujarnya.

Tambah Bobby, setelah itu pelaku juga membeli rokok satu bungkus di warung saudari MR dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama, pelaku mendapat uang kembalian yang asli sebanyak Rp83.000.

“Setelah mengamati korban (MR) curiga dan langsung mengamankan pelaku dengan warga sekitar, selanjutnya di serahkan ke Polsek Tambun,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan pihak Kepolisian mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan ratusan ribu dan rokok sebangak dua bungkus, berikut uang kembalian dari hasil kembalian Rp149. 000,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kab. Bekasi

Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

admin 12/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article ‘Ayo Olah Raga’, Pemkab Bekasi Peringati Haornas
Next Article Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa
Pemerintahan 21/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?