Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Nota KUAPPAS belum diterima DPRD Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dampak dari ditetapkannya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi tersangka suap oleh KPK.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, karena belum ada pendelegasian dari eksekutif jadi sampai saat ini masih menunggu. Karena harus ada bupati atau Plt bupati.
Baca juga: Pengusaha Akui Birokrasi Perizinan di Kabupaten Bekasi Berbelit-Belit
Berdasarkan tahun sebelumnya, pembahasan KUAPPAS menjadi R-APBD dimulai pada Oktober. Namun karena Bupati Bekasi ditangkap KPK, sehingga pembahasan anggaran kemungkinan bakal molor.
“Saya berharap tidak molor (pembahasan anggaran 2019). Karena surat (penunjukkan Plt) dari Mendagri sudah turun. Jadi kita menunggu setelah pelantikannya,” kata dia, Rabu (17/10).
“Pembahasan memang belum dimulai. Tapi kita sudah mendapat surat dari tiga hari yang lalu dari Ibu Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi tersangka suap) mengatakan untuk membahas KUAPPAS,” katanya.
“Hasil evaluasi 2018 juga sudah dibahas dan kita masih menunggu penandatanganan dari pihak eksekutif,” lanjutnya.
Selain pembahasan anggaran yang tertunda, dua agenda paripurna lainnya juga terpaksa dipending. Dua agenda tersebut yakni pengambilan keputusan akhir penetapan Raperda Penyertaan Modal PDAM dan BJB.
“Harusnya hari ini (Rabu, 17/10/2018) kita rapat paripurna penyertaan modal PDAM dan BJB. Tapi kita tangguhkan. Karena pejabat (Bupati Bekasi, red) dari eksekutifnya,” katanya.
Sunandar mengakui ada beberapa agenda legistalif yang terdampak dari penangkapan Bupati Bekasi oleh KPK.
“Dampaknya pasti ada. Tapi mudah-mudahan akhir November bisa selesai pembahasannya (anggaran 2019),” katanya.
Sekadar diketahui, pada 2017 lalu pembahasan KUAPPAS mulai dilakukan pada Oktober. Sekitar dua minggu kemudian dilanjutkan dengan R-APBD 2018. Selanjutnya APBD 2018 disahkan pada November 2017. (FB)