Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Eksekusi Bangunan Sita Marital Oleh PN Bekasi Terkesan di Paksakan?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Eksekusi Bangunan Sita Marital Oleh PN Bekasi Terkesan di Paksakan?

Eksekusi Bangunan Sita Marital Oleh PN Bekasi Terkesan di Paksakan?

admin Published 15/11/2017
Share
3 Min Read

CIKARANG SELATAN, FAKTABEKASI.COM–Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bekasi mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 2.528 meter persegi, yang merupakan bangunan Sita Marital, Rabu (15/11/2017). Eksekusi gedung bekas pabrik ini sempat mendapat pertentangan karena dinilai putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini menjadi salah satu yang terbesar di Kabupaten Bekasi dengan nilai aset lebih dari Rp 6 miliar. Untuk mengamankan proses eksekusi, ratusan personel kepolisian, TNI dan Satpol PP pun diterjunkan.

Eksekusi itu berlokasi di kawasan industri Delta Silicon Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan putusan pengadilan ini sempat memicu perselisihan antara eksekutor pengadilan dengan sejumlah orang dari pihak termohon yang bersikeras memertahankan pabrik.

“Kami dari pihak termohon mengajukan keberatan tetapi tidka digubris sama pengadilan. Aset ini masih sengketa, tapi pihak pengadilan tetap bersikeras mengeksekusi. Kami pertanyakan juga hasil pengadilan belum inkrah,” kata kuasa hukum termohon, Achmad Junaidi.

Eksekusi berawal pinjaman bank oleh termohon yakni Paul Stephanus dengan jaminan pabrik tersebut. Karena terjadi keterlambatan pembayaran, pabrik tersebut akhirnya diambil alih oleh bank lalu dilelang. Setelah diketahui pemenang lelang, pabrik akhirnya dieksekusi dengan penetapan pengadilan nomor 31/Eks. Lelang/2017/PN.Bks.

Namun begitu, pihak termohon menentang. Selain karena eksekusi belum berkekuatan hukum tetap, nilai aset yang dilelang itu pun jauh dari harga pasar.

“Peraturan Menteri Keuangan menyatakan harusnya nilai lelang berdasarkan nilai pasar melalui tim appraisal. Appraisal menyatakan aset Rp 19 miliar tetapi kenapa hanya dilelang senilai Rp 6 miliar. Sangat jauh dan bahkan sangat menyimpang. Kami akan lakukan gugatan atas nilai lelang tersebut termasuk pengadilan karena terkesan dipaksakan,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Sita PN Bekasi Haryanto mengatakan, eksekusi ini telah sesuai dengan putusan PN Surabaya. Dari hasil putusan tersebut, PN Surabaya kemudian berkoordinasi dengan PN Bekasi karena lokasinya berada di Bekasi.

“Jadi memang persoalan peminjaman dana. Karena ada keterlambatan, bank menyampaikan somasi serta teguran-teguran pada termohon. Setelah diberi waktu, akhirnya bank menggelar lelang dan didapat pemenangnya atas nama Arthos Masdoer. Berdasarkan permohonan pemenang lelang, kami lakukan eksekusi,” ucapnya.

Haryanto memastikan, eksekusi tersebut telah sesuai aturan dan berdasar pada putusan pengadilan. “Dalam penetapan pengadilan dituliskan bahwa eksekusi ini dilakukan dengan asas demi keadilan. Maka kami lakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan. Jika nanti ada langkah hukum dari termohon, itu menjadi hak mereka,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

admin 15/11/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Peringatn Hari Pahlawan 10 November 2017 tingkat Kabupaten Bekasi
Next Article Penertiban THM, Kasatpol PP Ajak Pengelola THM Negosiasi?

Paling Banyak Dibaca

Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?