Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Eksekusi Bangunan Sita Marital Oleh PN Bekasi Terkesan di Paksakan?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Eksekusi Bangunan Sita Marital Oleh PN Bekasi Terkesan di Paksakan?

Eksekusi Bangunan Sita Marital Oleh PN Bekasi Terkesan di Paksakan?

admin Published 15/11/2017
Share
3 Min Read

CIKARANG SELATAN, FAKTABEKASI.COM–Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bekasi mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 2.528 meter persegi, yang merupakan bangunan Sita Marital, Rabu (15/11/2017). Eksekusi gedung bekas pabrik ini sempat mendapat pertentangan karena dinilai putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini menjadi salah satu yang terbesar di Kabupaten Bekasi dengan nilai aset lebih dari Rp 6 miliar. Untuk mengamankan proses eksekusi, ratusan personel kepolisian, TNI dan Satpol PP pun diterjunkan.

Eksekusi itu berlokasi di kawasan industri Delta Silicon Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan putusan pengadilan ini sempat memicu perselisihan antara eksekutor pengadilan dengan sejumlah orang dari pihak termohon yang bersikeras memertahankan pabrik.

“Kami dari pihak termohon mengajukan keberatan tetapi tidka digubris sama pengadilan. Aset ini masih sengketa, tapi pihak pengadilan tetap bersikeras mengeksekusi. Kami pertanyakan juga hasil pengadilan belum inkrah,” kata kuasa hukum termohon, Achmad Junaidi.

Eksekusi berawal pinjaman bank oleh termohon yakni Paul Stephanus dengan jaminan pabrik tersebut. Karena terjadi keterlambatan pembayaran, pabrik tersebut akhirnya diambil alih oleh bank lalu dilelang. Setelah diketahui pemenang lelang, pabrik akhirnya dieksekusi dengan penetapan pengadilan nomor 31/Eks. Lelang/2017/PN.Bks.

Namun begitu, pihak termohon menentang. Selain karena eksekusi belum berkekuatan hukum tetap, nilai aset yang dilelang itu pun jauh dari harga pasar.

“Peraturan Menteri Keuangan menyatakan harusnya nilai lelang berdasarkan nilai pasar melalui tim appraisal. Appraisal menyatakan aset Rp 19 miliar tetapi kenapa hanya dilelang senilai Rp 6 miliar. Sangat jauh dan bahkan sangat menyimpang. Kami akan lakukan gugatan atas nilai lelang tersebut termasuk pengadilan karena terkesan dipaksakan,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Sita PN Bekasi Haryanto mengatakan, eksekusi ini telah sesuai dengan putusan PN Surabaya. Dari hasil putusan tersebut, PN Surabaya kemudian berkoordinasi dengan PN Bekasi karena lokasinya berada di Bekasi.

“Jadi memang persoalan peminjaman dana. Karena ada keterlambatan, bank menyampaikan somasi serta teguran-teguran pada termohon. Setelah diberi waktu, akhirnya bank menggelar lelang dan didapat pemenangnya atas nama Arthos Masdoer. Berdasarkan permohonan pemenang lelang, kami lakukan eksekusi,” ucapnya.

Haryanto memastikan, eksekusi tersebut telah sesuai aturan dan berdasar pada putusan pengadilan. “Dalam penetapan pengadilan dituliskan bahwa eksekusi ini dilakukan dengan asas demi keadilan. Maka kami lakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan. Jika nanti ada langkah hukum dari termohon, itu menjadi hak mereka,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

TARIF IKLAN ADVETORIAL FAKTA BEKASI

Raih Peringkat 3 Besar STQH XVII Tingkat Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Bangga

admin 15/11/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Peringatn Hari Pahlawan 10 November 2017 tingkat Kabupaten Bekasi
Next Article Penertiban THM, Kasatpol PP Ajak Pengelola THM Negosiasi?

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?