Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Suara Partai Dicatut Caleg Gerindra Lain, Haryanto Minta Penghitungan Ulang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Pemerintahan
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
Pemerintahan
Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Pemerintahan
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Diduga Suara Partai Dicatut Caleg Gerindra Lain, Haryanto Minta Penghitungan Ulang

Diduga Suara Partai Dicatut Caleg Gerindra Lain, Haryanto Minta Penghitungan Ulang

admin Published 04/05/2019
Share
3 Min Read
Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra Dapil 5 nomor urut 2, Haryanto.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT –Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra Dapil 5 nomor urut 2, Haryanto meminta menghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019. Ia menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di tingkat PPK.

Hariyanto mengaku raibnya suara partai Gerindra di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran merupakan temuan merupakan salah satunya. “Saya sudah melapor ke Bawaslu dan menuntut dilakukan hitung ulang,” kata Haryanto, Jum’at (03/05).

Sambungnya, kecurangan tersebut terlihat dari adanya suara partai Gerindra yang hilang di DA1 dan masuk ke suara caleg partai Gerindra lain sehingga merugikan dirinya.

“Saya tidak tau apakah itu karena kesalahan input data atau disengaja, karena sampai sekarang saya mau meminta klarifikasi dari penyelenggara tingkat kecamatan juga tidak pernah bisa ketemu, tidak pernah ada, termasuk Panwascam,” terangnya.

Indikasi ini, kata dia, bermula dari adanya ketidaksesuaian jumlah perolehan suara partai Gerindra dari hasil pleno di tingkat PPK Pebayuran dengan penghitungan internal melalui formulir C1, dokumen yang memuat hasil penghitungan suara per TPS.

“Suara partai di Kecamatan Pebayuran itu 1.644. Tetapi setelah diplenokan di PPK jumlahnya berkurang menjadi 1.544. Kami cari hilangnya dimana dan ketemu ternyata di Desa Sumbersari, dari 115 suara partai berkurang menjadi 31 suara. Sementara suara caleg lain ada yang bertambah dari 132 suara menjadi 241 suara,” ungkapnya.

Haryanto mendesak Bawaslu Kabupaten Bekasi mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang sebelum pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Bekasi tuntas. “Saya sudah menyampaikan persoalan ini ke KPU,” katanya.

Haryanto mengaku desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab dari hasil penghitungan C1 dirinya meyakini memperoleh suara tertinggi dari Partai Gerindra di Dapil V Kabupaten Bekasi yang mencakup kecamatan Pebayuran, Kedungwaringin, Muaragembong, Sukatani, Sukakarya dan Cabangbungin dengan selisih 144 suara dari caleg Partai Gerindra dengan perolehan suara tertinggi kedua di dapil tersebut.

Namun dalam hasil DA1, dirinya justru tertinggal sekitar 40 suara. “Ini yang sedang saya perjuangkan dan berharap agar penghitungan perolehan suara, khususnya di Desa Sumbersari bisa dilakukan penghitungan ulang karena dari analisasi saya, kejanggalan hanya ada di desa itu saja.” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoerudin mengiyakan jika pihaknya telah menerima aduan mengenai persoalan tersebut. “Kami akan tindak lanjuti, kami akan kaji dahulu, kemudian menyandingkan data hasil rekapitulasi yang diadukan dengan yang dimiliki Panwascam dan PPK,” tegasnya.

Jika terjadi ketidak sesuaian, Bawaslu tentunya akan menyampaikan persoalan ini dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Bekasi.

“Karena sudah ada pengaduan, maka kami akan sampaikan persoalan ini dan menjadi bagian dari salah satu keberatan kami dalam rapat pleno rekapitulasi nanti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 PKPU No 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi penghitungan suara,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

admin 04/05/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sebelum Rapat Pleno Dibuka, Kapolres Metro Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Next Article Soal Dugaan Politik Uang Sunandar, Ini Kata Bappilu Golkar

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Pemerintahan 03/03/2026
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif
Pemerintahan 28/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?