Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Suara Partai Dicatut Caleg Gerindra Lain, Haryanto Minta Penghitungan Ulang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Diduga Suara Partai Dicatut Caleg Gerindra Lain, Haryanto Minta Penghitungan Ulang

Diduga Suara Partai Dicatut Caleg Gerindra Lain, Haryanto Minta Penghitungan Ulang

admin Published 04/05/2019
Share
3 Min Read
Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra Dapil 5 nomor urut 2, Haryanto.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT –Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra Dapil 5 nomor urut 2, Haryanto meminta menghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019. Ia menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di tingkat PPK.

Hariyanto mengaku raibnya suara partai Gerindra di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran merupakan temuan merupakan salah satunya. “Saya sudah melapor ke Bawaslu dan menuntut dilakukan hitung ulang,” kata Haryanto, Jum’at (03/05).

Sambungnya, kecurangan tersebut terlihat dari adanya suara partai Gerindra yang hilang di DA1 dan masuk ke suara caleg partai Gerindra lain sehingga merugikan dirinya.

“Saya tidak tau apakah itu karena kesalahan input data atau disengaja, karena sampai sekarang saya mau meminta klarifikasi dari penyelenggara tingkat kecamatan juga tidak pernah bisa ketemu, tidak pernah ada, termasuk Panwascam,” terangnya.

Indikasi ini, kata dia, bermula dari adanya ketidaksesuaian jumlah perolehan suara partai Gerindra dari hasil pleno di tingkat PPK Pebayuran dengan penghitungan internal melalui formulir C1, dokumen yang memuat hasil penghitungan suara per TPS.

“Suara partai di Kecamatan Pebayuran itu 1.644. Tetapi setelah diplenokan di PPK jumlahnya berkurang menjadi 1.544. Kami cari hilangnya dimana dan ketemu ternyata di Desa Sumbersari, dari 115 suara partai berkurang menjadi 31 suara. Sementara suara caleg lain ada yang bertambah dari 132 suara menjadi 241 suara,” ungkapnya.

Haryanto mendesak Bawaslu Kabupaten Bekasi mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang sebelum pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Bekasi tuntas. “Saya sudah menyampaikan persoalan ini ke KPU,” katanya.

Haryanto mengaku desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab dari hasil penghitungan C1 dirinya meyakini memperoleh suara tertinggi dari Partai Gerindra di Dapil V Kabupaten Bekasi yang mencakup kecamatan Pebayuran, Kedungwaringin, Muaragembong, Sukatani, Sukakarya dan Cabangbungin dengan selisih 144 suara dari caleg Partai Gerindra dengan perolehan suara tertinggi kedua di dapil tersebut.

Namun dalam hasil DA1, dirinya justru tertinggal sekitar 40 suara. “Ini yang sedang saya perjuangkan dan berharap agar penghitungan perolehan suara, khususnya di Desa Sumbersari bisa dilakukan penghitungan ulang karena dari analisasi saya, kejanggalan hanya ada di desa itu saja.” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoerudin mengiyakan jika pihaknya telah menerima aduan mengenai persoalan tersebut. “Kami akan tindak lanjuti, kami akan kaji dahulu, kemudian menyandingkan data hasil rekapitulasi yang diadukan dengan yang dimiliki Panwascam dan PPK,” tegasnya.

Jika terjadi ketidak sesuaian, Bawaslu tentunya akan menyampaikan persoalan ini dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Bekasi.

“Karena sudah ada pengaduan, maka kami akan sampaikan persoalan ini dan menjadi bagian dari salah satu keberatan kami dalam rapat pleno rekapitulasi nanti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 PKPU No 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi penghitungan suara,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

admin 04/05/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sebelum Rapat Pleno Dibuka, Kapolres Metro Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Next Article Soal Dugaan Politik Uang Sunandar, Ini Kata Bappilu Golkar

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?