Fakta Bekasi, KARANGBAHAGIA-Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, disegel pemenang perkara sengketa lahan. Hal tesebut di karenakan pihak sekolah tidak mengindahkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dalam perkara No:200/Pdt.G/2017/PN.Bks yang dikuatkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 29 Januari 2018 bernomor:557/PDT/2017/PT.BDG.
Akibatnya, ratusan siswa dan guru yang hendak melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah SDN Karang Rahayu 01 menjadi bingung. Terlebih lagi, ketika pihak pemenang perkara lahan tersebut, memasang spanduk dan kertas bertuliskan bahwa sekolahan di segel, sontak sebagian siswa dan guru menangis histeris.
Selain putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 19 Desember 2018 bernomor: 2982K/Pdt/2018 yang berbunyi atas dasar amar putusan-putusan pengadilan tersebut diminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mengosongkan lahan yang menjadi objek perkara.
Kepala Sekolah SDN Karangrahayu 01, Badri mengatakan, tanah sekolah ini memang bermasalah sudah lama dan sudah diajukan melalui Forum Musrenbang. Namun, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum bisa membayar kepada pemilik tanah dengan alasan bahwa belum masuk ke Anggaran APBD 2019.
“Pemerintahan pun meminta waktu sampai tahun 2020. Namun, pemilik tanah menjelang akhir 2019 ini sudah tidak mau bersabar lagi, sehingga melakukan penyegelan. Dia meminta pembayaran berdasarkan harga keputusan Pengadilan yang bernominal permeter Rp1 juta dengan luas tanah 1.270 meter persegi,” terang Badri.
Lanjut Badri, sudah mencoba komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, dengan jawaban pembayaran akan dilakukan ditahun Anggaran 2020 mendatang. Namun, pemilik tanah sudah seminggu lalu memberitahukan bahwa akan melakukan penyegelan. Lalu, saya mengatakan mau mencoba komunikasi dengan Pemerintah Daerah dulu.
“Setelah satu minggu saya beritahu bahwa pembayaran tanah tetap akan dilakukan Pemerintah Daerah, ditahun 2020. Namun, pemilik tanah dan ahli waris akhirnya tetap melakukan penyegelan,” jelasnya.
Dengan adanya penyegelan tambah Badri, khawatir hal ini akan menggangu kegiatan belajar mengajar, sehingga para siswa nantinya yang akan menjadi korbannya. Oleh karena itu, saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya selaku Kepsek sedang mencoba mediasi antara pihak Pemerintah Daerah dengan pemilik tanah. Hari ini, kami bisa melakukan kegiatan belajar dan mengajar namun besok atau lusa jika si pemilik tanah mengunci sekolah, kami pun tidak bisa berbuat apa-apa. Semoga ada solusi terbaik yang diberikan Pemerintah Daerah agar kegiatan rutin guru dan siswa kami tidak terganggu,” pungkasnya. (FB)