Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Pasca pemberitaan dari salah satu media online tentang Kepala Desa (Kades) yang di duga Mark Up anggaran pembangunan Posyandu berbuntut panjang.
Pasalnya ada salah satu oknum aparatur Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur (Kadus) kepada rekan wartawan melalui pesan Whatshaap (WA) yang mengatakan ‘Wartawan Gila’.
Perkataan oknum perangkat Desa Jatireja tersebut diduga telah melecehkan atau menghina profesi Wartawan sehingga menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi mengatakan mengatakan tidak terima dengan perkataan oknum kadus, yang diduga sudah menghina profesi wartawan.
“Saya rasa tidaklah cukup hanya dengan meminta maaf kepada sebagian rekan-rakan wartawan saja. Pasalnya ini penghinaan terhadap profesi sebagai wartawan dalam artian bukan hanya ditujukan ke satu orang melainkan kesemua wartawan, karena profesi sebagai wartawan yang ada bukan hanya di Indonesia bahkan se-Dunia,” tegasnya.
Menurutnya, penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa Jatireja tersebut pun berpotensi dapat dipidanakan dengan merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan.
“Sungguh sangat menyayat perasaan kami sebagai pekerja media,” ujar Ketua Pokja.
Pokja Wartawan Kabupaten Bekasi mendesak agar Aparat Kepolisian menindak lanjuti perkara hukum yang diduga dilakukan oknum Kadus Jatireja terkait ucapannya yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya tugas jurnalis telah dilindungi oleh Undang-Undang.
“Untuk itu kami meminta kepada aparat Kepolisian menindaklanjuti pasal penghinaan yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa Jatireja terhadap insan pers,” tandasnya. (FB)