Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Sebanyak 617 Kepala Sekolah SD dan SMP dilantik Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di gedung Wibawa Mukti, Jumat (31/1/2020). Sayangnya, mayoritas kepsek terlambat dilantik, tanpa diketahui alasan keterlambatannya. Berdasarkan Permendiknas nomor 28 tahun 2010, kepsek harus memiliki sertifikat Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS). Dan kepsek yang tersertifikasi harus diangkat menjadi kepsek paling lambat dua tahun setelah disertifikasi.
Salah satu kepsek yang dilantik mengaku sudah mengantongi sertifikat LP2KS sejak tiga tahun lalu dan baru dilantik Jumat lalu. Dirinya tetap bersyukur meski sampai saat ini tidak diketahui alasan keterlambatan pelantikan dirinya dan mayoritas teman2 seprofesinya.
“Sebenarnya terlambat karena paling lambat kami dilantik maksimal dua tahun setelah diberikan sertifikat. Kami juga gak tahu kenapa terlambat, dan baru bisa direalisasikan (pelantikan) sekarang,” ujar Kepsek yang meminta namanya dirahasiakan.
Kepsek lainnya yang juga terlambat dilantik mengaku, dirinya baru dilantik setelah memiliki sertifikat LP2KS sejak lima tahun lalu. Bahkan dirinya sudah mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, namun tidak ada jawaban konkret.
“Saya bahkan terlambat tiga tahun. Dari 2015 saya sudah punya sertifikat dan harusnya dilantik menjadi kepsek paling lambat tahun 2017. Tapi akhirnya saya bersyukur karena tahun ini dilantik,” kata dia.
Sekedar informasi, serifikat LP2KS menjamin lulusannya berhak diangkat menjadi kepala sekolah maksimal dua tahun kedepan. Bahkan jika ada kepsek yang belum tersertifikasi, diharuskan mundur dari jabatannya sesuai dengan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 dan Permenpan RB nomor 16 tahun 2009. (mot)