Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Belum Memenuhi Persyaratan, Pemprov Perintahkan Tunda Pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Belum Memenuhi Persyaratan, Pemprov Perintahkan Tunda Pemilihan Wakil Bupati Bekasi

Belum Memenuhi Persyaratan, Pemprov Perintahkan Tunda Pemilihan Wakil Bupati Bekasi

admin Published 15/03/2020
Share
2 Min Read
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Foto/ Istimewa.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Dinilai inkonstitusional bila dipaksakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang rencananya bakal dilangsungkan pada Rabu (18/3/2020) mendatang.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Gubernur Jawa Barat diberi kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Bupati atau Wali Kota maupun wakilnya.

“Yang pasti mekanismenya itu pada saat DPRD selesai melakukan pemilihan. Artinya sekarang kalau mereka tetap memaksakan melanjutkan ke tahap pemilihan terus melaporkan hasilnya ke kita kemudian kalau kita tidak merekomendasikan dan tidak melantik kan tidak jadi-jadi,” kata dia, Minggu (15/3/2020).

Pihaknya meminta Panlih DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sebelum melanjutkan ke tahap pemilihan.

“Jangan sampai sudah capek, habisin waktu, tenaga, apalagi buang anggaran. Kan bikin paripurna itu tidak murah, tahunya suruh ulang lagi kan nggak lucu. Sesuai surat balasan kami saja,” ucapnya.

Surat balasan Pemprov Jabar bernomor 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020 menanggapi surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/393-DPRD tanggal 10 Maret 2020 menyatakan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan pada tanggal 18 Maret 2020.

“Secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Panlih DPRD Kabupaten Bekasi untuk bisa melanjutkan ke tahapan pemilihan yang sesuai amanah undang-undang,” kata dia.

Pertama adanya kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang direkomendasikan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing-masing partai politik pengusung.

Kedua usulan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi dari gabungan partai politik pengusung sebagaimana dimaksud pada poin pertama diusulkan oleh Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

“Secara umum mereka (DPRD) sudah menjalankan tahapan sesuai mekanisme perundangan hanya saja ada sejumlah poin dan pasal krusial yang terlewat. Jadi jangan sampai rencana pemilihan tetap dipaksakan sebelum persyaratan dilengkapi sepenuhnya atau akan menjadi pemilihan yang inkonstitusional,” katanya. (FB)

You Might Also Like

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

Untuk Kepentingan Publik dan PAD, Ketua DPRD Minta Pemkab Bekasi Maksimalkan Aset Daerah

Selama Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Bekasi Mencatat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran

Gelar Workshop, Demokrat Kab. Bekasi Siap Mendukung Pemerintahan Kedepan

admin 15/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bapenda Kabupaten Bekasi Luncurkan Aplikasi iPBB
Next Article Ditengah Sentimen Virus Corona, Investasi Properti Pilihan Paling Aman

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?