Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – DPC Gerindra Kabupaten Bekasi bakal klarifikasi ke DPP terkait beredarnya surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Husni Thamrin sebagai anggota DPRD. Sampai saat ini, DPC Gerindra Kabupaten Bekasi belum mendapat informasi langsung dari pengurus pusat mengenai PAW anggota dewan dapil V itu.
“Belum ada yang menghubungi saya baik dari DPW atau DPP Gerindra, ini kan terkait nasib orang, maka saya harus melakukan langkah yang sesuai dengan prosedur,” jelas Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan di kantor DPC Gerindra, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Diduga Suara Partai Dicatut Caleg Gerindra Lain, Haryanto Minta Penghitungan Ulang
Sebelumnya, beredar surat dari DPP Gerindra Nomer 02-0023/A/DPP-Gerindra/2020 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Atas nama Sdr.Husni Thamrin. Disurat itu, dewan terpilih dari dapil V itu digantikan dengan Haryanto.
Untuk memastikan kebenaran surat tersebut, Nunu mengatakan bakal klarifikasi langsung ke pengurus pusat. Apalagi, dia menerima surat tersebut dari pesan berantai media social Whatsaap.
Prosedurnya, jelas Nunu, surat tersebut diberikan langsung dari DPP melalui kurir yang diberi mandat ke DPC Gerindra. Setelah itu, surat PAW tersebut dikoordinasikan dengan KPU dan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Saya tiba-tiba kaget bahwa pada hari Jumat lalu melalui pesan whatsaap (WA) semua sudah tersebar, bahkan senin kemarin rame lagi dengan adanya tanda terima DPRD kayaknya surat ke DPRD dulu, siangnya baru diantar surat ke DPC,” ungkapnya.
Nunu mengakui dengan beredarnya surat tersebut membuat gaduh internal partainya. Apalagi, kata dia, mekansime PAW ini adalah ranah internal.
“Kita sebagai DPC Gerindra ingin menghentikan kegaduhan ini di mana-mana, karena ini ranah internal jadi kalau sudah rame seperti ini di mana kredibelitas kita sebagai partai pemenang di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Secepatnya DPC Gerindra akan kroscek ke DPD dan DPP serta akan melaporkan prosedural ini. Bukan hanya itu dia juga membeberkan bahwa yang ditugaskan untuk mengantarkan surat tersebut bukan orang yang resmi ditunjuk oleh DPP Partai Gerindra.
“Yang mengantarkannya pun bukan dari DPP atau orang yang ditugaskan oleh DPP secara resmi, harusnya kalau DPP menugaskan orang itu punya surat tugas atau Pengurus DPP yang memiliki SK atau pengurus seketaritan. Kalau ini bukan salah itu atau orang yang tidak membawa mandat dari DPP,” tegas dia.
Nunu juga membenarkan bahwa persolan ini adanya kaitan persengketaan dewan terpilih anatara Husni Tamrin dengan Heriyanto pasca Pileg.
“Ya karena ada persengketaan kaitan dewan terpilih anatara Husni Tamrin dan Haryanto dimana waktu itu Husni Tamrin yang ditetapkan dulu oleh Mahkamah Kontitusi (MK) lalu Hariyanto mengajukan permasalahan ini dengan melanjutkan ke mahkamah partai,” beber dia. (FB)