Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Peredaraan Narkoba di Kabupaten Bekasi 60 Persen di Kendalikan Napi Lapas Cikarang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Perkuat Barisan, DPD Golkar Kab. Bekasi Gelar Konsolidasi di Momentum Buka Bersama
Politik
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Peredaraan Narkoba di Kabupaten Bekasi 60 Persen di Kendalikan Napi Lapas Cikarang

Peredaraan Narkoba di Kabupaten Bekasi 60 Persen di Kendalikan Napi Lapas Cikarang

admin Published 23/11/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT—Penangkapan dua kurir narkoba yang juga bekerja sebagai ojek online dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi, kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cikarang diduga tidak hanya seorang napi yang mengendalikan narkoba di dalam lapas.

Dugaan itu didasari atas sejumlah kasus yang kini ditangani. Beberapa tersangka yang ditangkap mengaku memeroleh narkoba dari seorang warga binaan.

“Jadi bukan hanya kasus kemarin saja, ada beberapa kasus yang diduga melibatkan napi di lapas. Ini kami terus kembangkan,” kata Kepala Unit III Satres Narkoba, Inspektur Satu, Usep Aramsyah.

Baca juga: Napi Lapas Cikarang Kirim Narkoba ke Pemesan Gunakan Jasa Ojek Online

Hal tersebut diungkapkan Usep berkaitan dengan penangkapan dua kurir narkoba yang juga bekerja sebagai ojek online, pekan lalu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat mencapai 28,42 gram. Diketahui, belasan paket barang haram itu dipesan dari seorang warga binaan di Lapas Cikarang.

Diungkapkan Usep, kasus tersebut bukan satu-satunya yang melibatkan napi di dalam lapas. Bahkan, kata dia, mayoritas peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari dalam lapas.

“Jika tidak ingin disebut 70 persen, ya setidaknya 60 persen peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari lapas,” ucapnya.

Dari rata-rata delapan kasus yang ditangani setiap bulan, kata Usep, empat sampai lima kasus di antaranya melibatkan napi dari dalam lapas, baik Lapas Cikarang maupun lapas lainnya di sekitar Kabupaten Bekasi.

“Modusnya selalu seperti ini, pemesan selalu memesan ke napi yang di dalam, kemudian napi ini menghubungi gudang yang kemudian menhubungi kurir untuk mengirimkan barang. Tapi hubungan ini tidak saling kenal, tidak saling bertemu, barangnya disimpan di suatu tempat,” ucap dia.

Dari modus tersebut, lanjut Usep, napi memiliki peran penting sebagai pengendali. Dari serangkaian kasus yang ditangani, para napi diketahui menggunakan alat komunikasi untuk memuluskan upayanya mengedarkan narkoba.

Padahal seusai Permenkumham 6/2013 pasal 4 huruf j disebutkan bahkan seorang narapidana dilarang memiliki, membawa atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau computer, kamera, alat perekam hingga telepon genggam.

Tidak diketahui dari mana alat komunikasi itu didapatkan napi yang kemudian digunakannya di dalam penjara. Padahal, sejak pandemi covid-19, seluruh lapas meniadakan kunjungan langsung pihak keluarga ke napi.

“Ini yang perlu diusut lebih jauh. Koordinasi terus kami lakukan agar mampu mengusut kasus ini dengan tuntas. Ini terjadi juga pada kasus yang ojol ini,” ucap dia. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 23/11/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 5.092 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari Covid-19
Next Article Peduli Lingkungan, CSR Batiqa Hotel Jababeka Tanam Pohon Trembesi

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?