Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bantuan BPUM UMKM Diperpanjangan sampai Akhir November
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bantuan BPUM UMKM Diperpanjangan sampai Akhir November

Bantuan BPUM UMKM Diperpanjangan sampai Akhir November

admin Published 06/11/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Koperasi dan Umkm Kabupaten Bekasi, Iyan Supriyatna mengatakan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2.4 Juta yang diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang hingga akhir November 2020.

“Memang program ini di perpanjang sampai akhir bulan november 2020 ini,”kata dia yang di wawancarai,

Menurut dia, Kabupaten Bekasi ini berada di posisi tiga di Jawa Barat dalam mengusulkan pada tahap pertama ada sekitar 136.0000. Adapun hasilnya data-data yang terilis dari Kementrian Koperasi diakuinya belum diterima langsung.

“Tetapi data itu dikirimkan berangsur angsur via SMS ke nomer pelaku UMKM, namum selagi itu sedang berjalan namun mumcul lagi surat dari Kemenkop yang baru terkait bantuan ini sampai akhir November yang kemudian kita tindak lanjuti dengan mengirim surat ke camat untuk di tembuskan ke desa desa,” imbuh dia

Terkait masih adanya keluhan dari pelaku UMKM yang namnya belum mendapatkan bantuan, mantan Kabag Humas dan Protokol ini menyampaikan bahwa dengan membuat surat ke camat untuk di tembuskan ke desa dan lurah untuk mempergunakan kesempatan ini.

“Dinas sifatnya hanya pengusul saja, leading sektor itu langsung di pusat. Karena dinas hanya pengusul saja, namun bisa juga koperasi yang sudah berbadan hukum, kemudian perbankan yang di tugasnkan,” kata dia

Iyan menambahkan dalam penerima bantuan tidak dijelaskan bentuk usahanya, namun sepanjang usaha nya adalah usaha mikro, maka UMKM itu yang bisa mendapatkan bantuan skala mikro.

“Sepanjang kriteria yang di makasudkan itu asetnya di bawah 50 juta, dengan omset di bawah Rp 300 Juta pertahun,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 06/11/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Antisipasi Banjir, Bupati Bekasi Instruksikan Gerakan Kebersihan Secara Masif
Next Article Jababeka Raih Dua Penghargaan di Ajang Indonesia Property Award 2020

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?