Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Predikat Kecamatan Tanpa Minimarket Lepas Dari Kecamatan Bojongmangu
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Predikat Kecamatan Tanpa Minimarket Lepas Dari Kecamatan Bojongmangu

Predikat Kecamatan Tanpa Minimarket Lepas Dari Kecamatan Bojongmangu

admin Published 29/01/2021
Share
2 Min Read

BOJONGMANGU, Fakta Bekasi – Berdirinya mini market dibangun dan akan dioprasikannya dalam waktu dekat ini di Kecamatan Bojongmangu tepatnya di Desa Sukabungah bahkan letaknya tidak jauh dari warung-warung warga dan pasar tradisional, mengapa ini bisa terjadi?.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Karang Taruna Bojongmangu, Ujang Mahfudin mempertanyakan, apakah semangat gotong royong dan belanja diwarung tetangga sudah pudar atau ada faktor lain tentunya ini perlu kajian dan penelitian lebih lanjut.

Ketua Karang Taruna Bojongmangu, Ujang Mahfudin.

“Yang jelas sekarang ibarat peribahasa nasi sudah menjadi bubur sulit untuk Kembali kebelakang, sebagai ketua karang taruna saya berharap adanya aturan yang jelas tentang syarat berdirinya minimarket agar tidak berdampak langsung pada warung-warung kecil dan pasar tradisional,” katanya saat diwawancarai, Jumat (29/1/2021).

Sambung Chimot sapaan akrabnya, aturan itu disosialisasikan kepada para pemilik minimarket dan masyarakat secara massif agar memberikan edukasi  yang mampu membangun pengetahuan baru di masyarakat. Budaya gotong royong dan belanja pada warung tetangga merupakan bagian dari upaya untuk membantu penguatan ekonomi secara lokal.

“Jangan sampai mematikan perekonomian masyarakat kecil seperti pedagang pasar mau pun pedagang rumahan,” tegasnya.

Masih kata Chimot, selain itu saya berharap pemerintah dapat mengupayakan produk-produk Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) yang berbasis lokal seperti, makanan, minuman atau produk lainya bisa dibeli dan dipasarkan di minimarket.

“Kami harapkan semoga para pemilik minimarket mampu memberdayakan sumberdaya manusia yang ada di lingkungan sekitar,” tuturnya.

Harapan nya, bagi para pemilik warung dan kios dipasar tradisional keberadaan minimarket jadikanlah motivasi untuk terus berinovasi dan berkreasi dengan barang dagangnya agar tidak ditinggalkan oleh konsumen.

“Adanya modernisasi dan industrialisasi jangan dijadikan hambatan untuk tetap melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal, justru kebudayaan harus menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.O,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 29/01/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Politisi Senior Golkar Kabupaten Bekasi Meninggal Dunia
Next Article Grand Opening Alfamart Desa Sukabungah Diduga Langgar Prokes

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?