Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Predikat Kecamatan Tanpa Minimarket Lepas Dari Kecamatan Bojongmangu
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Predikat Kecamatan Tanpa Minimarket Lepas Dari Kecamatan Bojongmangu

Predikat Kecamatan Tanpa Minimarket Lepas Dari Kecamatan Bojongmangu

admin Published 29/01/2021
Share
2 Min Read

BOJONGMANGU, Fakta Bekasi – Berdirinya mini market dibangun dan akan dioprasikannya dalam waktu dekat ini di Kecamatan Bojongmangu tepatnya di Desa Sukabungah bahkan letaknya tidak jauh dari warung-warung warga dan pasar tradisional, mengapa ini bisa terjadi?.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Karang Taruna Bojongmangu, Ujang Mahfudin mempertanyakan, apakah semangat gotong royong dan belanja diwarung tetangga sudah pudar atau ada faktor lain tentunya ini perlu kajian dan penelitian lebih lanjut.

Ketua Karang Taruna Bojongmangu, Ujang Mahfudin.

“Yang jelas sekarang ibarat peribahasa nasi sudah menjadi bubur sulit untuk Kembali kebelakang, sebagai ketua karang taruna saya berharap adanya aturan yang jelas tentang syarat berdirinya minimarket agar tidak berdampak langsung pada warung-warung kecil dan pasar tradisional,” katanya saat diwawancarai, Jumat (29/1/2021).

Sambung Chimot sapaan akrabnya, aturan itu disosialisasikan kepada para pemilik minimarket dan masyarakat secara massif agar memberikan edukasi  yang mampu membangun pengetahuan baru di masyarakat. Budaya gotong royong dan belanja pada warung tetangga merupakan bagian dari upaya untuk membantu penguatan ekonomi secara lokal.

“Jangan sampai mematikan perekonomian masyarakat kecil seperti pedagang pasar mau pun pedagang rumahan,” tegasnya.

Masih kata Chimot, selain itu saya berharap pemerintah dapat mengupayakan produk-produk Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) yang berbasis lokal seperti, makanan, minuman atau produk lainya bisa dibeli dan dipasarkan di minimarket.

“Kami harapkan semoga para pemilik minimarket mampu memberdayakan sumberdaya manusia yang ada di lingkungan sekitar,” tuturnya.

Harapan nya, bagi para pemilik warung dan kios dipasar tradisional keberadaan minimarket jadikanlah motivasi untuk terus berinovasi dan berkreasi dengan barang dagangnya agar tidak ditinggalkan oleh konsumen.

“Adanya modernisasi dan industrialisasi jangan dijadikan hambatan untuk tetap melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal, justru kebudayaan harus menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.O,” pungkasnya. (ger)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 29/01/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Politisi Senior Golkar Kabupaten Bekasi Meninggal Dunia
Next Article Grand Opening Alfamart Desa Sukabungah Diduga Langgar Prokes

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?