Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Menuju Zona Integritas, BPN Kabupaten Bekasi Jamin Tidak Ada Pungli PTSL
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Menuju Zona Integritas, BPN Kabupaten Bekasi Jamin Tidak Ada Pungli PTSL

Menuju Zona Integritas, BPN Kabupaten Bekasi Jamin Tidak Ada Pungli PTSL

admin Published 03/05/2021
Share
5 Min Read
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Tengku Fadil Fadli.

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi klarifikasi soal aksi demo yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Melawan Ketidakadilan Rakyat (AMERTA) Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/4/2021) kemarin. Dimana dalam aksi tersebut mereka menyuarakan empat tuntutan, salah satunya menyoroti terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Yang pertama adalah program PTSL yang dilakukan pada tahun 2017 sampai 2021, ini bukan pertama kali PTSL dilaksanakan. Program yang dicanangkan Presiden Jokowi adalah untuk membantu semua masyarakat yang mempunyai tanah dilokasi yang akan kami tunjuk, dengan sertifikasi ini kami telah melakukan tahapan-tahapan di saat tahun berjalan itu akan selalu melakukan penyuluhan, dimana isi penyuluhan itu adalah kami menyampaikan bagaimana pensertifikatan itu dimulai dari awal sampai menjadi sertifikat,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Tengku Fadil Fadli, saat diwawancarai diruangannya, Senin (3/5/2021).

Tengku menambahkan, yang pertama yang harus di siapkan masyarakat adalah alat bukti haknya karena itu harus disiapkan, program PTSL ini dibiayai oleh APBN di mana biayai itu untuk pengukuran, penyuluhan pensertifikatan sedangkan untuk biaya-biaya yang di perlukan seperti alat bukti menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai pemohon.

“Program PTSL ini dibiayai oleh APBN, itu dituangkan untuk menguatkan supaya biaya tersebut tidak bias dibuatkan lah surat SKP 3 Mentri. Surat itu yang menyatakan dimana pembiayaannya boleh diikuti itu sebesar 150 ribu, terlepas adanya pungutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itu kami tidak bisa mempertanggungjawabkan, kalau memang ada, silahkan untuk di ajukan bukti dan segera dilaporkan kepada APIP. Kalau dilakukan oleh oknum BPN secara internal karena sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan persertifikatan PTSL,” jelas dia.

Terkait pungutan liar (Pungli), Tengku menjelaskan dengan tegas bila ada oknum petugas BPN yang dimaksud dan terbukti melakukan pungli, Tengku meminta untuk menunjukkan orangnya.

“Kalau disinyalir ada oknum kami melakukan pungli silahkan tunjuk orangnya dan akan segera kita proses, kalau memang itu oknum BPN dan Saya pastikan orang-orang saya pada hari ini tidak melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Kemudian terkait pencaloan yang juga disoroti teman-teman mahasiswa. Tengku kembali meminta untuk menunjukan orangnya. Pasalnya selama ini BPN Kabupaten Bekasi dalam penilaian menuju Zona Integritas karena memang kegiatan pencaloan tersebut sedang digalakan agar menghilang di BPN Kabupaten Bekasi.

“Soal oknum percaloan di tubuh BPN ini juga kami meminta tolong untuk tunjukan, karena kami sudah melakukan pembenahan untuk menghilangkan pencalonan kenapa, karena kami juga sedang menunggu Zona Integritas. Karena itu yang tidak kami inginkan di sini. Tapi kalau orang menggunakan jasa untuk mengurus silahkan tapi harus sesuai dengan ketentuan, karena pasti orang ada yang dikuasakan untuk mengurus,” terang dia.

Kaitan Tranparansi di dalam program PTSL, Tengku mengatakan bahwa selama ini jelas program PTSL merupakan program yang benar-benar transparan. Dimana penunjukan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk PTSL berdasarkan data yang diterima BPN dari Kepada Desa yang memohon program PTSL diwilayahnya.

“Transparansi terhadap program PTSL, di dalam melaksanakan satu kegiatan kami lakukan dengan penunjukan Penlok. Nah Penlok ini kami tentukan dengan berdasarkan data-data dari surat Kades yang memohon program PTSL, kemudian kami tetapkan lokasinya dan paaprkan dalam penyuluhan program yang seperti biasa, bahwa biaya tidak diambil dari masyarakat ini murni dari APBN. Transparansi yang kami berikan kepada masyarakat kami rasa cukup jelas,” tegas dia.

Tuntutan terakhir, pengunduran diri Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Secara tegas Tengku mengaku siap bila apa yang dituduhkan teman-teman mahasiswa terhadap temuan tersebut bila terbukti benar,

“Saya siap mundur dari jabatan, mungkin tidak ada persoalan kalau memang terbukti pegawai BPN terbukti bersalah dalam program PTSL, dengan segera saya mundur usulkan ke pak Menteri untuk di mundurkan jabatan saya, dan harus ada bukti kalau saya salah,” tandasnya.

Tengku menjelaskan bahwa selama ini BPN Kabupaten Bekasi sudah melakukan pembenahan baik dalam pelayanan maupun informasi pengaduan, bahkan informasi lainnya terkait proses persertifikatan sudah terpampang jelas informasi di setiap ruangan yang ada.

“Melihat bagaimana kami membuat informasi, informasi di setiap ruangan tentang kegiatan kegiatan bisa di terima Masyarakat. Kami ada Whatsapp Pengaduan ada SMS Pengaduan, begitu banyaknya informasi bisa diterima dan saya tegaskan ada tindakan tegas atas petugas kami yang terbukti melakukan tidak sesuai ketentuan,” tutupnya. (FB)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 03/05/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article KPU Kabupaten Bekasi : Tahapan Pilkada Serentak 2024 Dimulai 2022
Next Article Bentuk Nyata Program CSR, Fajar Paper Kembali Bagikan Santunan Zakat

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?