Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kok Bisa?
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kok Bisa?

SK Pj Bupati Bekasi Bermasalah, Kok Bisa?

admin Published 16/09/2021
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- SK penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan nomor 132.32-1374 tahun 2021 yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 21 Juli 2021 diduga bermasalah. Pasalnya, SK penetapan Pj Bupati Bekasi lebih dahulu dikeluarkan sebelum DPRD melakukan paripurna pengumuman pemberhentian jabatan Bupati Bekasi Alm Eka Supria Atmaja yang meninggal akibat covid-19 pada 11 Juli 2021 lalu.

Berdasarkan UU 23 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri kepada gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sementara, gubernur mengusulkan 3 nama Pj bupati Bekasi kepada Kemendagri dengan nomor surat 687/KU.12.01/Pem.Otda tertanggal 15 Juli 2021 yang seharusnya dilakukan setelah adanya pengumuman pemberhentian bupati oleh DPRD dan adanya keputusan pemberhentian bupati oleh Mendagri. Dilain sisi, usulan gubernur terkait Pj Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli, Alm Eka Supria Atmaja belum diumumkan meninggal dan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD.

Berdasarkan laporan keberatan warga terkait SK Pj Bupati Bekasi ke Kemendagri tertanggal 9 Agustus 2021 lalu, terhitung 10 hari sejak laporan diberikan dan tidak adanya penyelesaian keberatan dari pejabat pemerintahan, maka laporan keberatan dianggap dikabulkan secara hukum. Dan keberatan yang dianggap dikabulkan secara hukum harus ditindaklanjuti dengan surat penetapan keputusan sesuai dengan keberatan pemohon dalam waktu 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu, berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 77 tentang administrasi pemerintahan. Namun sampai saat ini, Kemendagri belum mengeluarkan surat penetapan keputusan.

Kesalahan dalam proses penunjukan Pj Bupati Bekasi juga dibenarkan Direktur Pasca Sarjana Unisma 45 Bekasi, DR Aos Kuswandi. Aos menjelaskan bahwa proses pengusulan penjabat bupati dilakukan setelah dilakukan paripurna pengumuman pemberhentian bupati oleh DPRD. Sebab, hal itu menjadi dasar ditunjuknya penjabat bupati.

“Bisa saja tahapannya dilakukan sebelum pengumuman pemberhentian bupati oleh DPRD agar tata kelola pemerintahan tidak berhenti. Jika itu (SK) dikeluarkan sebelum diumumkan, tentu saja salah. Jika ada kesalahan dalam proses penetapan Pj, bukan berarti kebijakan yang sudah dikeluarkan dianggap tidak ada kepastian hukum, karena sifatnya adalah melanjutkan tata kelola pemerintahan,” ungkap Aos yang juga menjabat sebagai Sekjen Kesatuan Program Studi Ilmu Pemerintahan Indonesia (KAPSIPI). (FB)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 16/09/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 574 CASN Kabupaten Bekasi Jalani Tes SKD Hari Pertama
Next Article Komisi III Tantang Pj Bupati, Umumkan Perusahaan Pembuang Limbah ke Kali Cilemahabang

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?