Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Sesuai surat edaran kepala badan kepegawaian negara nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian angka 3 huruf (b) poin II, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Terdapat dua Plt Kepala Dinas yang masih belum diganti setelah SK Plt sebelumnya dikeluarkan pada 22/10 lalu. Dikabarkan, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki kini sedang mengupayakan diskresi sesuai dengan UU Cipta Kerja pasal 175 yang mengubah pasal 1 angka 9 UU 30 tahun 2014 tentang tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi masalah konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto mengungkapkan, diskresi yang sedang diupayakan Plt Bupati Bekasi tidak dalam urgensi. Sebab, pergantian Plt kepala dinas tidak akan menghambat pelayanan dan tidak akan terjadi stagnasi dalam sistem pemerintahan. Bagi Bambang, Marjuki terlalu memaksakan untuk mempertahankan dua Plt kepala dinas yang notabenenya adalah Sekretaris Dinas.
Diskresi itu kan jika sifatnya urgent dan jika tidak dilakukan, sistem pelayanan dan pemerintahan akan stagnan. Tapi kan kenyataannya tidak begitu, Plt kepala dinas yang lain sudah diganti dengan Plt yang baru per 26 April lalu, dan itu bisa dilakukan tanpa perlu diupayakan diskresi,” terangnya.
Jika diskresi dilakukan untuk tetap mempertahankan dua Plt kepala dinas, maka diduga ada penyalahgunaan wewenang. Sebab, dua Plt kepala dinas tersebut merupakan dinas tekhnis dan masa berlaku SK pengangkatannya sudah melewati batas waktu sesuai surat edaran kepala badan kepegawaian negara.
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang jika Plt Bupati Bekasi tetap mengeluarkan diskresi. Tidak ada dasar yang menjadi acuan pak Marjuki untuk mengeluarkan diskresi, dan kami menilai aparat penegak hukum perlu melihat persoalan ini. (FB)