Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA– National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan dirinya akan segera memanggil NPC Kabupaten Bekasi terkait hal itu. Sebab, ramainya pemberitaan membuat hal ini perlu ditangani secara serius.
“Kami akan panggil NPC untuk mempertanyakan hal ini,” ungkapnya singkat.
Baca juga: Alih-alih Dana Kontribusi, Bonus Atlet Peparnas Dipotong 30 Persen
Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi Sunawan turut berkomentar. Dirinya mendukung penuh Pj bupati untuk memanggil NPC guna diklarifikasi terkait dugaan adanya pemotongan bonus atlet dengan dalih dana kontribusi. Sunawan menilai, jika organisasi sudah menerima dana hibah, maka tidak perlu ada aliran dana lain ke organisasi, apalagi dengan cara memotong hak atlet.
“Kami mendukung penuh langkah Pj bupati untuk memanggil NPC. Ini perlu dituntaskan karena hak disabilitas sudah diatur dalam undang undang. Jangan mengacu pada AD/ART,” terangnya.
Terpisah pengamat olahraga Romli menilai, dana kontribusi yang diambil dari bonus atlet merupakan kesalahan. Dalil apapun yang digunakan untuk melakukan itu, perlu dikaji. Sebab, hak atlet merupakan apresiasi dan sebagai tabungannya nanti jika sudah tidak menjadi atlet.
“Bonus itu hak atlet atas capaian prestasinya. Bonus juga menjadi tabungan atlet kedepan saat dirinya pensiun. Dari sisi kemanusian, sangat tidak diperbolehkan apalagi bonusnyang dipotong adalah atlet disabilitas,” terang mantan ketua Koni Kabupaten Bekasi ini.
Baca juga: Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi
Untuk diketahui, Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Disbudpora telah mencairkan bonus atlet peraih medali di Peparnas Papua beberapa waktu lalu. Namun setelah dana diberikan kepada atlet, NPC Kabupaten Bekasi melakui Sekretaris NPC Norman Yulian meminta dana kontribusi kepada atlet dengan besaran 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadinya. (FB)