Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pj Bupati Bakal Panggil NPC Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Pj Bupati Bakal Panggil NPC Kabupaten Bekasi

Pj Bupati Bakal Panggil NPC Kabupaten Bekasi

admin Published 27/06/2022
Share
3 Min Read
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA– National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan dirinya akan segera memanggil NPC Kabupaten Bekasi terkait hal itu. Sebab, ramainya pemberitaan membuat hal ini perlu ditangani secara serius.

“Kami akan panggil NPC untuk mempertanyakan hal ini,” ungkapnya singkat.

Baca juga: Alih-alih Dana Kontribusi, Bonus Atlet Peparnas Dipotong 30 Persen

Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi Sunawan turut berkomentar. Dirinya mendukung penuh Pj bupati untuk memanggil NPC guna diklarifikasi terkait dugaan adanya pemotongan bonus atlet dengan dalih dana kontribusi. Sunawan menilai, jika organisasi sudah menerima dana hibah, maka tidak perlu ada aliran dana lain ke organisasi, apalagi dengan cara memotong hak atlet.

“Kami mendukung penuh langkah Pj bupati untuk memanggil NPC. Ini perlu dituntaskan karena hak disabilitas sudah diatur dalam undang undang. Jangan mengacu pada AD/ART,” terangnya.

Terpisah pengamat olahraga Romli menilai, dana kontribusi yang diambil dari bonus atlet merupakan kesalahan. Dalil apapun yang digunakan untuk melakukan itu, perlu dikaji. Sebab, hak atlet merupakan apresiasi dan sebagai tabungannya nanti jika sudah tidak menjadi atlet.

“Bonus itu hak atlet atas capaian prestasinya. Bonus juga menjadi tabungan atlet kedepan saat dirinya pensiun. Dari sisi kemanusian, sangat tidak diperbolehkan apalagi bonusnyang dipotong adalah atlet disabilitas,” terang mantan ketua Koni Kabupaten Bekasi ini.

Baca juga: Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

Untuk diketahui, Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Disbudpora telah mencairkan bonus atlet peraih medali di Peparnas Papua beberapa waktu lalu. Namun setelah dana diberikan kepada atlet, NPC Kabupaten Bekasi melakui Sekretaris NPC Norman Yulian meminta dana kontribusi kepada atlet dengan besaran 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadinya. (FB)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 27/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Keren 3 Siswa Kab. Bekasi Masuk Barisan Paskibraka Provinsi dan Nasional
Next Article Jalin Sinergitas Bidang Pemuda Disbudpora Sambangi Kantor KNPI

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?