Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 
Share
Sign In
Notification
Latest News
Fatayat NU Kab. Bekasi Teken Komitmen, Bergerak Cegah Praktik Sunat Perempuan
Kesehatan
PT Lippo Cikarang Tbk Bukukan Marketing Sales Rp1,2 Triliun pada 9M25 atau 73% dari Target Tahun 2025
Bisnis
Lindungi Aset dari Inflasi, Raih Passive Income Stabil lewat New Palm Town House di Kota Jababeka
Bisnis
Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’
Pemerintahan
Transformasi Digital ATR/BPN: Aset Tanah Kini Bisa Dipantau dari Ponsel
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 

Advokat Jababeka Sayangkan Gugatan Tanah di Cikarang Timur Belum Lengkap Administrasi 

admin Published 26/04/2025
Share
3 Min Read
Advokat Jababeka di PN Cikarang.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Advokat dan Kuasa Hukum PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, menyayangkan belum terpenuhinya kelengkapan administasi pembuktian dari gugatan tanah di Cikarang Timur. Padahal, agenda sidang pada Kamis (24/04/2025) dijadwalkan untuk pemeriksaan dan pengesahan alat bukti dari pihak Penggugat.

“Namun sangat disayangkan, proses hukum tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan belum terpenuhinya kelengkapan administrasi pembuktian, khususnya terkait dokumen yang seyogianya telah diserahkan sejak 21 April 2025,” kata Advokat PT Kawasan Industri Jababeka, Maulana.

Tertundanya agenda ini menjadi catatan serius dari Tim Kuasa Hukum PT Jababeka. Karena berdampak pada proses peradilan yang seharusnya berjalan efisien dan objektif.

“Situasi ini semakin ironis ketika kami mencermati bahwa sejak awal, gugatan yang diajukan pihak Penggugat mengandung dugaan kuat adanya error in persona, yaitu kesalahan dalam menunjuk pihak yang seharusnya menjadi Tergugat dalam perkara ini,” tambahnya.

“Kami menyayangkan, di tengah semangat supremasi hukum, kesalahan mendasar seperti ini justru tetap dipaksakan untuk dilanjutkan. Padahal, dalam bangku perkuliahan semester tiga fakultas hukum, para mahasiswa sudah diajarkan bahwa ‘error in persona’ merupakan cacat formil yang semestinya tidak dilakukan oleh pihak yang serius menempuh jalur hokum,” tandas Maulana.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam sengketa gugatan lahan di Cikarang Timur yang kasusnya saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang.

Padahal, BPN memiliki otoritas dan kompetensi dalam bidang sengketa pertanahan.

“Ya kami menyangkan BPN tidak dijadikan pihak yang dilibatkan dalam perkara ini,” ujar Advokat dan Kuasa Hukum PT Kawasan Industri Jababeka Tbk, Maulana pada Kamis (24/04/2025). Dia pun menilai. Kasus gugatan ini terkesan tanpa kehati-hatian dan pertimbangan hokum yang memadai.

“Kami berharap ke depan, proses persidangan dapat berlangsung dengan tertib, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku. Klien kami memiliki komitmen penuh untuk mengikuti setiap tahapan persidangan secara bertanggung jawab dan transparan, serta meyakini bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap di hadapan hokum,” tegas Maulana.

PT. Kawasan Industri Jababeka Tbk, yang secara hukum ditetapkan sebagai Tergugat atas gugatan yang diajukan oleh ahli waris dari almarhum Ampang Bin Entjim. (***)

You Might Also Like

Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’

Transformasi Digital ATR/BPN: Aset Tanah Kini Bisa Dipantau dari Ponsel

Transformasi Digital ATR/BPN Percepat Akses Pembiayaan, Bank Mandiri: Proses Verifikasi Kini Lebih Mudah dan Aman

Transformasi Digital ATR/BPN Lewat Sentuh Tanahku, Permudah Pengecekan Legalitas Tanah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Pembebasan BPHTB untuk Percepatan PTSL

admin 26/04/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
Next Article Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kendal: Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Cepat, Teliti, dan Sesuai Aturan

Paling Banyak Dibaca

Ajak Pemuda Jadi Aktor Pembangunan, KNPI Kab. Bekasi Bahas ‘Formulasi Gerakan Pemuda’
Pemerintahan 29/10/2025
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan 16/10/2025
Ibuki Sakurayama Hadir Menjawab Permintaan Hunian Keluarga Muda, Dinamis dan Praktis
Bisnis 18/10/2025
Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Pemerintahan 20/10/2025
HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan
Politik 20/10/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?