Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Belum Memenuhi Persyaratan, Pemprov Perintahkan Tunda Pemilihan Wakil Bupati Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Politik > Belum Memenuhi Persyaratan, Pemprov Perintahkan Tunda Pemilihan Wakil Bupati Bekasi

Belum Memenuhi Persyaratan, Pemprov Perintahkan Tunda Pemilihan Wakil Bupati Bekasi

admin Published 15/03/2020
Share
2 Min Read
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Foto/ Istimewa.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Dinilai inkonstitusional bila dipaksakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang rencananya bakal dilangsungkan pada Rabu (18/3/2020) mendatang.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Gubernur Jawa Barat diberi kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Bupati atau Wali Kota maupun wakilnya.

“Yang pasti mekanismenya itu pada saat DPRD selesai melakukan pemilihan. Artinya sekarang kalau mereka tetap memaksakan melanjutkan ke tahap pemilihan terus melaporkan hasilnya ke kita kemudian kalau kita tidak merekomendasikan dan tidak melantik kan tidak jadi-jadi,” kata dia, Minggu (15/3/2020).

Pihaknya meminta Panlih DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sebelum melanjutkan ke tahap pemilihan.

“Jangan sampai sudah capek, habisin waktu, tenaga, apalagi buang anggaran. Kan bikin paripurna itu tidak murah, tahunya suruh ulang lagi kan nggak lucu. Sesuai surat balasan kami saja,” ucapnya.

Surat balasan Pemprov Jabar bernomor 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020 menanggapi surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/393-DPRD tanggal 10 Maret 2020 menyatakan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan pada tanggal 18 Maret 2020.

“Secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Panlih DPRD Kabupaten Bekasi untuk bisa melanjutkan ke tahapan pemilihan yang sesuai amanah undang-undang,” kata dia.

Pertama adanya kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang direkomendasikan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing-masing partai politik pengusung.

Kedua usulan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi dari gabungan partai politik pengusung sebagaimana dimaksud pada poin pertama diusulkan oleh Bupati Bekasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

“Secara umum mereka (DPRD) sudah menjalankan tahapan sesuai mekanisme perundangan hanya saja ada sejumlah poin dan pasal krusial yang terlewat. Jadi jangan sampai rencana pemilihan tetap dipaksakan sebelum persyaratan dilengkapi sepenuhnya atau akan menjadi pemilihan yang inkonstitusional,” katanya. (FB)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Bekasi Ziarah ke Makam Pahlawan KH. Ma’mun Nawawi dan Santunan

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya

Bukber DPC PDI Perjuangan Kab. Bekasi di Hadiri Rieke Diah Pitaloka

admin 15/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bapenda Kabupaten Bekasi Luncurkan Aplikasi iPBB
Next Article Ditengah Sentimen Virus Corona, Investasi Properti Pilihan Paling Aman

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?