Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPN Dukung Upaya Pemkab Sertifikasi Aset Daerah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan
Pentingnya Sistem Rotasi Berkala, Menteri Nusron Lantik Pejabat Struktural
Pemerintahan
Ada Belasan Ribu Pelajar dan Ratusan Ribu Pekerja Tiap Tahunnya, Kota Ini Pilihan Tepat Investasi Kosan
Bisnis
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > BPN Dukung Upaya Pemkab Sertifikasi Aset Daerah

BPN Dukung Upaya Pemkab Sertifikasi Aset Daerah

admin Published 16/11/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, mendukung upaya pemerintah kabupaten setempat melakukan sertifikasi aset guna menyelamatkan aset daerah.

“Kita support sepanjang persyaratan yang diajukan lengkap dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Deni Santo, Jumat (16/11).

Deni menyatakan penerbitan sertifikat aset daerah menjadi skala prioritas, terlebih sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman BPN dengan pemerintah daerah setempat.

“Sertifikat ini berkaitan dengan aset Pemkab Bekasi yang harus dilindungi. Apalagi bulan September kemarin sudah ada MoU dengan bupati saat itu dan disaksikan Sekda,” katanya.

Namun dia menyayangkan pascapenandatanganan nota kesepahaman belum ada satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang milik daerah yang mengajukan proses sertifikasi.

“Karena memang harus diinventarisir terlebih dahulu oleh pemkab. Sekarang inventarisasinya sudah apa belum. Yang dimaksud di sini bukan hanya sebatas mendata tanah yang belum memiliki sertifikat melainkan juga harus dilengkapi dengan dokumen perolehannya supaya bisa dilakukan pengurusan hak atas tanah nantinya,” katanya.

Menurut Deni, persoalan yang kerap ditemukan di hampir setiap daerah adalah dokumen kepemilikan aset tidak lengkap atau berceceran.

“Kalau syarat berupa dokumen kelengkapan aset itu lengkap tidak rumit sebenarnya 30 hari kerja juga sudah bisa keluar sertifikat kepemilikannya,” katanya.

Padahal saat ini, kata dia, pemerintah pusat juga sudah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan proses sertifikasi.

“Kalau tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang lengkap, maka pengguna tanah itu bisa membuat surat pernyataan penguasaan fisik tidak bersengketa. Ditambah dengan adanya Kartu Inventaris Barang (KIB) dan hasil audit BPK yang menyatakan bahwa aset tersebut adalah barang milik daerah. Itu bisa dipakai untuk dilampirkan,” katanya.

Berkaitan hal itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa juga telah mendorong pemerintah daerah untuk mengamankan aset daerah melalui sertifikasi aset.

“Memang bagi pemda ataupun kementerian yang sudah mendapatkan opini WTP bukannya tidak ada masalah, melainkan ada masalah aset yang tidak terhitung material,” katanya.

Namun, katanya, dari masalah ini sebenarnya tinggal berkomunikasi saja dengan BPN supaya aset itu dilegalkan kepemilikannya,” kata Arman

Merespon imbauan itu, Pemkab Bekasi mengeluarkan?surat edaran kepada pimpinan OPD untuk mengiventarisir aset-aset yang ada. Dari 1.494 bidang tanah aset pemda, diketahui baru 463 aset yang telah tersertifikasi.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi dengan Nomor 032/SE-38/BPKAD ditujukan ke 60 OPD, termasuk 23 Kecamatan di wilayah setempat. (FB)

You Might Also Like

Untuk Kepentingan Publik dan PAD, Ketua DPRD Minta Pemkab Bekasi Maksimalkan Aset Daerah

LSM Kompi Soroti Promosi dan Mutasi Kabid SD dan SMP

Gabungan Ormas dan LSM Minta Kerjasama Pasar Induk Cibitung Diputus

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Apresiasi Revitalisasi Kantah Kota Bekasi, Menteri AHY Harapkan Bisa Semakin Meningkatkan Kualitas Layanan

admin 16/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Temuan Bunga Bangkai Hebohkan Warga Tambun Selatan
Next Article Kantor Dewan Mendadak Sepi, Ada Apa Ya?

Paling Banyak Dibaca

NPCI Kabupaten Bekasi Diduga Bagi-bagi Dana Hibah 2025
Olahraga 09/04/2025
Ini Kata Muhtada Soal Dugaan Aliran Dana Hibah NPCI ke DPRD
Olahraga 10/04/2025
Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan Terbatas Selama Libur Lebaran di Yogyakarta
Pemerintahan 09/04/2025
Kick-off Proyek ILASPP: Sinergi Awal Menuju Tata Ruang dan Pertanahan Terintegrasi
Pemerintahan 15/04/2025
Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Produktif untuk Pertumbuhan Ekonomi Sulteng
Pemerintahan 14/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?