Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPN Kembali Bayar 33 Bidang Tanah yang Ada di 8 Desa
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik
Pemerintahan
Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > BPN Kembali Bayar 33 Bidang Tanah yang Ada di 8 Desa

BPN Kembali Bayar 33 Bidang Tanah yang Ada di 8 Desa

admin Published 23/01/2018
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI. COM–Kantor BPN Kabupaten Bekasi kembali lakukan pemberian ganti rugi uang atas pembebasan tanah milik warga yang akan dibangun jalan tol Cibitung-Cilincing (Cibici) di kantor BRI Cabang Cikarang, Cikarang Selatan, Selasa (23/1).

Dodit Ketua PPK Pengadaan Tanah pada PUPR Pusat mengatakan, pemberian ganti rugi saat ini ada 33 bidang dari 8 desa di Kabupaten Bekasi dalam rangka percepatan pembangunan tol cibici.

“Jadi beberapa bidang di desa tersebut yang sudah di palidasi BPN akan PU bayar, dari delapan desa itu ada yang satu desa hanya satu bidang dan ada yang dua bidang kita kumpulkan di BRI Cabang Cikarang, karena kalau kita harus kesana memakan waktu yang cukup lama,” kata dia.

Tambah dia, delapan desa tersebut ialah, Desa Wana Sari, Telaga Asih, Sumber Jaya, Pantai Makmur, Segara Makmur, Buni Bakti dan Wana Jaya.

“Memang biasanya kita adakan di desa bersangkutan, karena ini gabungan jadi kita juga undang dari pihak desa/ kelurahan dan satgas,” lanjutnya.

Masih ada warga menolak, sesuai Undang-undang nomor 2 setelah musyawarah 14 hari kerja, sudah memberikan waktu kepada pemilik bidang, kalau mereka setuju silahkan mereka mengumpulkan berkas-berkas ke BPN, nanti BPN palidasi. Tapi kalau mereka tidak setuju sesuai undang-undang silahkan mereka menggugat ke pengadilan.

“Memang masih ada yang sudah lebih dari 14 hari pemilik bidang tidak bereaksi, untuk hal tersebut dari pihak pelaksana akan menginspalisir terhadap masalah-masalah tersebut, salah satunya kita ingatkan lagi ke warganya melalui desa, bila tetap tidak ada reaksi tetap kita undang dalam pembayaran bila tidak datang uangnya kita titip di pengadilan,”ungkapnya.

Sampai saat ini pihaknya belum ada uang bentuk ganti rugi yang dititipkan kepengadilan, karena sejauh ini banyak juga warga yang cukup bisa diajak kerja sama.

Bukan hanya itu pihaknya juga mempunyai pekerjaan rumah sebanyak 1000 bidang untuk di Kabupaten Bekasi masih tersebar di setiap desa, sebagian bidang tersebut merupakan tanah milik warga, milik instansi, tanah wakap dan tanah kas desa. (ger)

You Might Also Like

Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional

Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

PC DMI Kecamatan Tambun Selatan Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik

Kades Jayamukti Pastikan Lingkungan Tetap Bersih

admin 23/01/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Musrenbang Kelurahan Rawalumbu Bahas Tingkatkan Inflastruktur
Next Article Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018

Paling Banyak Dibaca

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?