Fakta Bekasi, SUKATANI – Rustinah, warga kampung Buni Ayu RT02/002 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani yang memiliki keterbatasan fisik karena mengidap stroke selama 9 tahun dan mata katarak, didatangi Camat Sukatani Imam Faturrohman pada Rabu 04/08/2021. Rustinah melakukan perekaman e-KTP di kediamannya.
“Saya senang banget pak Camat dateng kesini (rumah) untuk melihat saya dan ngasih saya ktp (e-KTP), saya ucapkan terimakasih banyak untuk pak Camat dan teman-temannya (staf kecamatan Sukatani),” kata Rustinah dengan raut wajah bahagia.
Camat Sukatani Imam Faturrohman menjelaskan, perekaman e-KTP Rustinah harus dilakukan di kediamannya, karena secara kondisi kesehatan sangat tidak memungkinkan bisa datang ke Kecamatan Sukatani untuk perekaman e-KTP.
“Sebelumnya anak bu Rustinah mendaftarkan ibunya untuk perekaman e-KTP, saat ditanya petugas dimana ibunya, ternyata dalam kondisi sakit dan tidak bisa direkam di kecamatan. Makanya kami berinisiatif untuk mendatangi bu Rustinah setelah menyesuaikan jadwal. Alhamdulillah e-KTP bu Rustinah juga sudah selesai dalam satu hari. Pagi direkam dan sore hari sudah menerima e-KTP nya,” terangnya.
Ditambahkan, Proses perekaman dengan mendatangi rumah warga yang memiliki keterbatasan fisik dan kesehatan sangat mungkin terus dilakukan. Karena identitas kependudukan sangat penting dimililiki seluruh warga. Warga yang memiliki keterbatasan fisik dan kesehatan tentu saja membutuhkan kartu identitas untuk kepentingan pengobatan.
“Identitas kan perlu dan wajib dimiliki. Kalau yang sakit tidak punya identitas diri, gimana mau berobat? Untuk itu kami berusaha agar memenuhi kebutuhan identitas warga yang memiliki keterbatasan. Meski harus dijadwalkan karena keterbatasan alamt perekaman,” ungkap Imam.
Menurutnya, jika alat perekaman di kecamatan bisa ditambah, maka mobilitas perekaman akan sangat cepat dilakukan. Jika perekaman dilakukan dengan mendatangi rumah warga, maka perekaman yang dilakukan di kecamatan harus dihentikan. Sementara belum ada penambahan alat perekaman e-KTP, jika ada warga yang memiliki keterbatasan fisik dan kesehatan, maka pihak keluarga atau tetangga bisa mendaftarkan di kecamatan, sehingga nantinya pihaknya bisa mendatangi kediaman warga dengan jadwal yang sudah diatur.
“Silahkan bagi pihak keluarga atau tetangga, bahkan ketua RT atau RW yang disekitarnya ada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, bisa didaftarkan dulu ke kami. Nanti akan kami jadwalkan pada hari Sabtu dan Minggu, agar perekaman di kecamatan juga tidak terganggu,” pungkasnya. (FB)