Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen selama beberapa hari kedepan.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Dirjen Dukcapil dan Surat Edaran Bupati Bekasi tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya.
“Tempat pelayanan Disdukcapil itu kan setiap hari selalu ramai oleh masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan. Seharinya bisa sampai 200 orang yang datang,” ujar Hudaya, Selasa (17/03/2020).
Untuk itu, guna mengantisipasi risiko potensi penularan COVID-19, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menunda pengurusan dokumen selama beberapa hari kedepan.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang kebutuhan dokumennya sangat mendesak dipersilahkan memanfaatkan layanan online melalui nomor Whats App (WA). Sementara bagi yang tidak terlalu mendesak disarankan agar ditunda terlebih dahulu.
“Misalnya untuk akta kelahiran bayi yang baru lahir, kan belum terlalu mendesak. Jadi bisa ditunda terlebih dulu,” ujarnya.
Selain di kantor di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Gerai Cepat (Gercep) di SGC, pelayanan secara langsung dokumen kependudukan dengan mobil dan motor keliling juga ditunda untuk sementara waktu.
“Pelayanan langsung akan ditutup sampai sementara sementara. Sementara untuk pengambilan dokumen dan legalisir masih bisa dilakukan,” tandasnya. (FB)